Puluhan Personel Polres Cimahi Kawal 200 Buruh Cimahi dan Bandung Barat Berangkat ke Jakarta

Lebih dari 200 buruh perwakilan Cimahi, Bandung Barat, dan Bandung Raya berangkat menuju Jakarta untuk mengikuti aksi unjuk rasa nasional pada Selasa 30 Desember 2025.

Puluhan Personel Polres Cimahi Kawal 200 Buruh Cimahi dan Bandung Barat Berangkat ke Jakarta
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra saat berdialog dengan perwakilan buruh yang akan berangkat ke Jakarta. Foto Agus Satia Negara/Inilahkoran

INILAHKORAN.ID – Lebih dari 200 buruh perwakilan Cimahi, Bandung Barat, dan Bandung Raya berangkat menuju Jakarta untuk mengikuti aksi unjuk rasa nasional pada Selasa 30 Desember 2025. 

Didampingi 76 personel Polres Cimahi yang melakukan pengawalan ketat hingga pulang, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 yang dianggap tidak memihak buruh.
 
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, pengawalan ini merupakan bentuk pelayanan dan fasilitasi agar buruh dapat menyampaikan aspirasi secara aman, tertib, dan kondusif. 

“Kami menyiapkan kendaraan dan personel di lapangan, bahkan Wakapolres Kompol Rizki Syawaludin ditugaskan untuk mendampingi langsung ke Jakarta,” kata Niko di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa 30 Desember 2025.

Rombongan buruh berkumpul terlebih dahulu di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, sebelum berangkat menggunakan kendaraan bermotor. 

Dalam kesempatan itu, Niko juga mengimbau peserta aksi untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menutup jalan. 

“Semoga perjuangan mereka diberi kemudahan dan bisa kembali selamat,” ucapnya.

"Pengawalan akan terus dilakukan hingga rombongan kembali ke daerah asal," sambungnya.
 
Sebelum berangkat ke Jakarta, ribuan buruh telah menggelar aksi di Gedung Sate, Bandung, pada Senin 29 Desember 2025. Namun karena tuntutan tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan, aksi berlanjut ke tingkat nasional dengan sasaran Istana Presiden.
 
Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat Dede Rahmat menjelaskan bahwa aksi ini dipicu oleh kekecewaan terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait UMSK 2026. 

“Buruh sudah berjuang mati-matian di daerah, tapi hasilnya mengecewakan,” katanya.
 
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebelumnya telah merekomendasikan 21 sektor UMSK sesuai hasil rapat pleno Dewan Pengupahan. 

Kendati demikian, saat ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, hanya lima sektor yang disetujui. Lebih parah lagi, UMSK di Bandung Barat yang tahun lalu ada untuk dua sektor (kimia farmasi dan padat karya) malah dihilangkan sepenuhnya pada 2026.
 
“Artinya, buruh tidak mengalami kenaikan upah sama sekali. Ini membuat kegelisahan dan kekecewaan meluas di antara pekerja,” tambahnya. 

Tak cuma itu, Dede juga menyoroti bahwa SK Gubernur ini tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota, sehingga dianggap mengabaikan aspirasi buruh dan kondisi riil industri di daerah.
 
Sebagai informasi, Gubernur Dedi Mulyadi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 sebesar Rp2.317.601, naik sebesar Rp126.363 atau 5,77 persen dibandingkan tahun 2025. Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga ditetapkan sebesar Rp2.339.995. 

Namun penetapan UMSK di 27 kabupaten/kota justru memicu polemik karena rekomendasi kepala daerah banyak yang tidak diakomodasi.
 
“UMSK menyangkut hajat hidup buruh. Kami menuntut pemerintah segera merevisi SK UMSK agar sesuai dengan rekomendasi daerah dan mencerminkan keadilan,” tandasnya. *** 


Editor : Ahmad Sayuti