Ramai Seruan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Pejabat Negara Diingatkan Tak Sembarangan Gunakan Sirine dan Voorijder

Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan surat edaran kepada pejabat negara agar mematuhi aturan hukum dan menjunjung tinggi kepatutan saat menggunakan fasilitas tersebut.

Ramai Seruan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Pejabat Negara Diingatkan Tak Sembarangan Gunakan Sirine dan Voorijder
Ramai Seruan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Pejabat Negara Diingatkan Tak Sembarangan Gunakan Sirine dan Voorijder

INILAHKORAN - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, mengingatkan seluruh pejabat negara agar tidak menyalahgunakan fasilitas pengawalan seperti sirine dan voorijder saat berkendara. 

Pesan ini disampaikan menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait penggunaan sirine yang dinilai mengganggu pengguna jalan lain.

Menurut Prasetyo, Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan surat edaran kepada pejabat negara agar mematuhi aturan hukum dan menjunjung tinggi kepatutan saat menggunakan fasilitas tersebut.

“Kita harus memperhatikan kepatutan, ketertiban, dan menghormati pengguna jalan lain. Jangan sampai fasilitas itu dipakai semena-mena,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sendiri telah memberi contoh. Dalam beberapa kesempatan, Prabowo memilih untuk tetap berhenti di lampu merah dan ikut merasakan kemacetan, kecuali dalam situasi darurat yang mengharuskan percepatan perjalanan.

“Bapak Presiden sering ikut bermacet-macet, bahkan berhenti di lampu merah kalau memang tidak ada sesuatu yang mendesak. Itu semangat yang ingin ditunjukkan Presiden,” ujarnya.

Belakangan, media sosial diramaikan dengan gerakan “Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk”, sebagai bentuk protes masyarakat terhadap penggunaan sirine yang dianggap berlebihan. Gerakan ini mendapat dukungan luas dari warganet hingga menjadi sorotan publik.

Menanggapi fenomena itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pihaknya telah membekukan penggunaan sirine pada kendaraan pengawalan atau patwal untuk sementara waktu.

“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara sirine. Ini karena masyarakat terganggu, apalagi saat lalu lintas padat,” jelas Agus di Mabes Polri.

Sebagai informasi, penggunaan rotator, strobo, dan sirine sudah diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Fasilitas itu hanya boleh dipakai untuk kepentingan tertentu, seperti kendaraan darurat (ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah), pengawalan tamu negara, hingga kendaraan pimpinan lembaga negara dalam kondisi tertentu.

Polri menegaskan evaluasi terus dilakukan agar penggunaan sirine tetap sesuai aturan, tidak mengganggu masyarakat, dan tidak disalahgunakan pejabat maupun pengawal jalan.


Editor : Firda Rachmawati