Aturan Baru Disiapkan, Korlantas Pastikan Sirene dan Strobo Hanya untuk Kondisi Darurat
Aturan baru soal penggunaan strobo dan sirine baru disiapkan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa penggunaan sirene dan strobo tetap diperbolehkan dalam tugas kepolisian, khususnya pada kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas.
Pernyataan ini disampaikan Agus menanggapi kebijakan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan tertentu untuk keperluan pengawalan.
“Petugas Polantas saat bertugas, baik mengatur lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda suara dan lampu isyarat sangat dibutuhkan untuk mencegah kecelakaan,” ujar Agus.
Ia menegaskan, kebijakan pembekuan tersebut sekaligus menjadi imbauan agar masyarakat tidak memasang atau menggunakan sirene serta strobo pada kendaraan pribadi. Menurutnya, hal itu justru mengganggu kenyamanan dan ketertiban di jalan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan program “Polantas Menyapa”, yang menekankan pendekatan dialog, edukasi, dan sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Tujuannya, agar masyarakat semakin memahami aturan penggunaan sirene dan strobo sekaligus mendukung terciptanya lalu lintas yang tertib dan aman.
“Sirene hanya boleh dipakai dalam kondisi tertentu yang membutuhkan prioritas, tidak sembarangan. Untuk sementara, sifatnya imbauan agar tidak digunakan bila tidak mendesak,” tambah Agus.
Ia menilai evaluasi ini merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene maupun strobo.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan ditindaklanjuti. Mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” pungkasnya.
Saat ini, Korlantas Polri juga sedang menyiapkan aturan baru terkait penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan di lapangan.
Editor : Firda Rachmawati

