Kawal Rekomendasi UMK 6,79 Persen hingga Provinsi, Buruh KBB Bakal Turunkan Ratusan Massa untuk Aksi
Koalisi Enam Serikat Pekerja/Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal mengawal rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.990.428, dengan kenaikan 6,79 persen atau Rp253.687 yang diusulkan Bupati Bandung Barat hingga tingkat Provinsi Jawa Barat
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Koalisi Enam Serikat Pekerja/buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal mengawal rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.990.428, dengan kenaikan 6,79 persen atau Rp253.687 yang diusulkan Bupati Bandung Barat hingga tingkat Provinsi Jawa Barat.
Bahkan, ratusan ribu buruh dipastikan bakal turun aksi sebagai langkah antisipasi agar rekomendasi tidak berubah saat ditetapkan gubernur.
Diketahui, penandatanganan surat rekomendasi berlangsung pada Senin 22 Desember 2025 melalui surat bernomor 500.15.14/5226-DISNAKER.
Dalam proses rapat Dewan Pengupahan Kabupaten yang berlangsung panjang dan alot, dari siang hingga sore hari dengan berbagai dinamika, akhirnya Bupati memilih usulan serikat pekerja dan pemerintah daerah yang menawarkan kenaikan 6,79 persen, menggeser usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang hanya mengajukan 4 persen.
Selain UMK, Bupati juga merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) meliputi 21 sektor usaha strategis berdasarkan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sesuai usulan serikat pekerja, yang jauh lebih banyak dibanding usulan pemerintah (7 sektor) dan APINDO (3 sektor).
Beberapa sektor yang mendapatkan UMSK di atas UMK antara lain industri konveksi, pengolahan susu, farmasi, dan elektronik, dengan besaran mulai dari Rp4.002.665 hingga Rp4.003.363.
“Ini tentu menjadi angin segar bagi buruh di Bandung Barat,” ungkap Koordinator Koalisi Enam Serikat Pekerja/buruh KBB, Dede Rahmat saat dihubungi, Selasa 22 Desember 2025.
Dede menegaskan, seluruh elemen buruh di KBB telah sepakat untuk mengawal rekomendasi tersebut ke tingkat provinsi.
“Besok buruh Bandung Barat sepakat melakukan aksi besar-besaran di Provinsi Jawa Barat. Ini langkah antisipasi atas kekhawatiran yang mungkin terjadi,” katanya.
Menurutnya, dari Koalisi Enam saja, sekitar 300 ribu buruh siap dikerahkan. “Kami akan turun aksi dengan jumlah massa yang cukup maksimal untuk memastikan angka yang direkomendasikan tidak berubah,” tegasnya.
Meski begitu, Dede tak memungkiri bahwa UMK yang direkomendasikan masih belum sepenuhnya memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Jawa Barat yang baru saja diperbarui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp4.122.871.
“Kami sangat mengacungkan jempol kepada Pak Bupati karena memperhatikan saran serikat pekerja. Meski belum layak sepenuhnya, UMK ini sudah mendekati KHL,” ujarnya.
Kenaikan UMK tersebut dihitung menggunakan rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan alfa 0,9, sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49, yang merupakan batas tertinggi dan berbeda dengan keinginan APINDO yang menginginkan alfa 0,5.
Meskipun rekomendasi telah ditandatangani, keputusan final masih menunggu penetapan dari Gubernur Jawa Barat yang dijadwalkan paling lambat 24 Desember 2025. Namun, Dede menilai tidak ada alasan bagi gubernur untuk menolak atau mengubah rekomendasi tersebut.
“Ini memang belum deal, masih rekomendasi dan menunggu keputusan gubernur. Tapi kami menilai tidak ada alasan untuk menolak atau mengembalikan karena suara serikat pekerja dan pemerintah daerah sudah mayoritas,” pungkasnya.***
Editor : Ahmad Sayuti


