Ambisi Raih Kembali WTP Ketiga Terus Digaungkan, Pemda KBB Upayakan Hal Ini

Ambisi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun terakhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2018-2023 terus digaungkan.

Ambisi Raih Kembali WTP Ketiga Terus Digaungkan, Pemda KBB Upayakan Hal Ini
Ambisi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun terakhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2018-2023 terus digaungkan./Agus Satia Negara
INILAHKORAN, Ngamprah - Ambisi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun terakhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2018-2023 terus digaungkan.
Berbagai upaya dilakukan untuk bisa mencapai tujuan tersebut, salah satunya menyelesaikan temuan BPK tahun sebelumnya, seperti persoalan aset dan kendaraan dinas yang masih berada di mantan pejabat.
"Pada RPJMD periode 2018-2023 atau masa pemerintahan Bupati Hengki Kurniawan, KBB sudah dua kali meraih WTP, yakni tahun 2019 dan 2022," kata Plh. Sekda KBB, Asep Wahyu, Kamis 23 Februari 2023.
"Semoga di akhir periode ini, KBB dapat kembali meraih WTP," sambungnya.
Ia mengaku, Pemda Bandung Barat bakal terus menindaklanjuti semua temuan dari hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2021 silam.
"Termasuk, kita juga akan tindaklanjuti temuan tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Kaitan dengan penyelesaian kendaraan yang masih berada di tangan para mantan pejabat dan menjadi temuan BPK, terang dia, pihaknya sedang berupaya menarik semua kendaraan dinas tersebut, baik mobil maupun motor.
Menurutnya, berdasarkan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK RI Tahun Anggaran 2021, ada delapan kendaraan yang menjadi temuan di lingkungan Setda KBB yang terdiri dari satu kendaraan roda empat dan tujuh roda dua.
"Ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi kita untuk menarik kendaraan-kendaraan tersebut," tuturnya.
"Surat permintaan penarikan sudah pernah kita lakukan. Tapi ya memang masih ada beberapa yang belum dikembalikan," keluhnya.
Sebelumnya, Kabag Umum Setda KBB, Kemal Adiyaksa menjelaskan,  selain kendaraan yang masih berada di mantan pejabat, BPK juga menemukan dari sisi administrasi melanggar aturan pinjam pakai. 
Seharusnya, kata dia, pinjam pakai hanya bisa dilakukan untuk sesama instansi pemerintahan.
"Ada yang pinjam pakainya bukan untuk instansi. Inilah yang menjadi temuan BPK," ucapnya.
"Kemudian kendaraan yang tidak bisa ditelusuri keberadaannya, seperti limpahan dari Kabupaten Bandung," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana