Anggaran Kesehatan Jabar Turun, Maulana Yusuf Soroti Skema Pembiayaan Rumah Sakit
Penurunan anggaran kesehatan dan belum optimalnya sistem pembayaran layanan, menjadi sorotan DPRD Jabar di tengah perluasan kerja sama Pemprov Jabar dengan RS.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Penurunan anggaran kesehatan dan belum optimalnya sistem pembayaran layanan, menjadi sorotan DPRD Jabar di tengah perluasan kerja sama Pemprov Jabar dengan puluhan rumah sakit.
Kebijakan yang ditujukan untuk memperluas akses pengobatan itu dinilai tidak akan efektif, jika tidak dibarengi kepastian pembiayaan dan peningkatan kualitas pelayanan.
Anggota DPRD Jabar Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maulana Yusuf Erwinsyah meminta Pemprov memastikan kerja sama rumah sakit memberikan dampak nyata, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Menurutnya, penambahan rumah sakit mitra bukan satu-satunya indikator keberhasilan kebijakan layanan kesehatan.
Maulana menyoroti anggaran Dinas Kesehatan Jabar untuk program Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang disebut masih sekitar Rp815 miliar. Dalam dokumen perencanaan 2027, anggaran tersebut bahkan diproyeksikan turun menjadi Rp614 miliar.
Kondisi itu, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius, ketika cakupan layanan kesehatan diperluas melalui kerja sama dengan rumah sakit pemerintah maupun swasta, termasuk fasilitas kesehatan di luar Jawa Barat.
“Kerja sama Pemprov Jabar dengan beberapa rumah sakit swasta maupun rumah sakit di luar Jabar, saya kira bagus. Namun, jangan sampai hal tersebut hanya menjadi gimik, sekadar simbolis, atau riuh di permukaan saja,” ujar Maulana dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Anggota Komisi V DPRD Jabar ini juga mempertanyakan kejelasan pembagian beban pembiayaan, antara Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota. Skema cost sharing atau pembiayaan bersama, kata dia, harus dirancang secara transparan, agar tidak memunculkan ketidakjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab membayar layanan pasien.
“Ketika jangkauan perjanjian diperluas, bagaimana skema pembiayaannya? Ini yang harus jelas. Jangan sampai skema 'cost sharing' justru membuat tanggung jawab pembiayaan menjadi tidak jelas,” ucapnya.
Maulana mengingatkan, kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan layanan kesehatan tidak muncul semata-mata karena adanya perjanjian kerja sama. Rumah sakit milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, menurutnya, tetap harus menjalankan tanggung jawab pelayanan sesuai ketentuan, termasuk alokasi anggaran kesehatan sekurang-kurangnya 10 persen.
Perhatian khusus juga perlu diberikan kepada warga pemegang surat keterangan tidak mampu (SKTM), yang belum terjangkau BPJS Kesehatan. Ia meminta Pemprov Jabar menjelaskan bagaimana pembiayaan pasien dalam kategori tersebut diintegrasikan dengan skema kerja sama yang baru.
Selain persoalan anggaran, Maulana menilai sistem pembayaran klaim masih menjadi salah satu hambatan dalam pelayanan kesehatan. Dengan potensi cakupan hingga 86 rumah sakit, pemerintah perlu menjamin pembayaran berjalan lancar agar operasional fasilitas kesehatan tidak terbebani dan pasien tetap memperoleh layanan yang layak.
“Faktanya di lapangan masih terjadi perbedaan perlakuan layanan. Permasalahannya adalah sistem pembayaran dan keuangannya,” katanya.
Menurut Maulana, persoalan keuangan juga berdampak pada kesejahteraan tenaga kesehatan. Dia menyebut jasa medis dalam sejumlah kasus tidak lebih dari Rp20.000 untuk sekali pemeriksaan.
Sementara itu, pembayaran obat-obatan dan pemeriksaan disebut kerap mengalami defisit atau tunggakan akibat proses administrasi yang rumit.
Keterbatasan fasilitas pelayanan turut menjadi perhatian. Maulana mencontohkan kondisi di RS Welas Asih, ketika pasien harus menunggu berjam-jam di kursi roda akibat terbatasnya tempat tidur di instalasi gawat darurat (IGD).
Dia juga menyoroti rumah singgah milik Pemprov Jabar untuk keluarga pasien kurang mampu. Fasilitas yang disebut baru tersedia satu unit itu dinilai kurang terawat. Pengurangan anggaran, termasuk untuk petugas kebersihan, turut menjadi persoalan yang perlu dievaluasi.
Maulana mendesak Pemprov Jabar menjadikan pembenahan pembiayaan dan fasilitas sebagai prioritas, bukan hanya memperluas daftar rumah sakit yang terlibat dalam perjanjian. Kejelasan anggaran, kelancaran pembayaran, dan perlindungan bagi pasien tidak mampu harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan.
“Urusan orang sakit di Jawa Barat tidak cukup hanya diselesaikan dengan memunculkan atau membanggakan perjanjian saja. Sejauh mana sistem keuangan dan pembayaran diperbaiki? Sejauh mana anggaran diperbesar dan berpihak nyata kepada masyarakat tidak mampu serta kesejahteraan tenaga kesehatan?” tuturnya.
Dia menegaskan, ukuran keberhasilan kerja sama layanan kesehatan harus dilihat dari perbaikan yang dirasakan langsung oleh pasien dan keluarga, bukan sekadar bertambahnya jumlah rumah sakit mitra.
“Hal-hal fundamental itulah yang akan menentukan kualitas pelayanan kesehatan Jawa Barat ke depan,” pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani
