Angkat Suara Terkait Saran Bawaslu untuk Perbaikan Dokumen, Dikdik S. Nugrahawan: Saya Sudah Resmi Mengundurkan Diri sebagai ASN

Bakal calon Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan angkat suara terkait adanya dokumen persyaratan pencalonan yang harus diperbaiki

Angkat Suara Terkait Saran Bawaslu untuk Perbaikan Dokumen, Dikdik S. Nugrahawan: Saya Sudah Resmi Mengundurkan Diri sebagai ASN

INILAHKORAN, Cimahi - Bakal calon Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan angkat suara terkait adanya dokumen persyaratan pencalonan yang harus diperbaiki.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi meminta KPU Cimahi agar menyarankan Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan untuk segera melakukan perbaikan dokumen.

Pasalnya, berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan Bawaslu Kota Cimahi ditemukan bahwa rekomendasi dari semua partai politik pengusulnya menyebutkan bahwa pekerjaan Calon Walikota Cimahi masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu tidak sinkron dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berstatus Pensiunan (tanggal terbit 01/08/2024).

"Berkenaan dengan persyaratan pencalonan yang mana pada saat itu, dilampirkan kartu tanda penduduk atas nama saya," kata Dikdik saat ditemui, Rabu 4 September 2024.

Dikdik mengakui, terkait perbaikan dokumen memang sempat diulang oleh Bawaslu Kota Cimahi. Namun, sebagaimana diketahui dirinya telah mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung 1 Agustus 2024.

"Tapi dikarenakan ada proses yang harus saya sesuaikan terutama dalam pencantuman status pekerjaan di KTP, maka saat itu sedang dalam proses," katanya.

Meski begitu, ungkap Dikdik, secara aspek legal pihaknya sudah memperlihatkan bukti SK Pemberhentian dalam kapasitasnya sebagai ASN.

"Semoga ada kejelasan tentang hal itu dan telah kami mutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

"Ini adalah bukti saya sudah berhenti dari asn, saya bersama parpol koalisi telah menyelesaikan," katanya.

Diketahui, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu Kota Cimahi melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon Dikdik-Bagja.

"Hasil pengawasan Bawaslu Kota Cimahi pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 bertempat di Kantor KPU Kota Cimahi, kami memandang perlu untuk menyampaikan saran perbaikan dalam tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024," kata Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Lathif.

Fathir menyebut, surat rekomendasi saran perbaikan dengan Nomor: 109/PS.00/KJB-23/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024 telah diberikan kepada KPU Kota Cimahi untuk ditindaklanjuti. 

"Kami menyarankan KPU Kota Cimahi agar segera menindaklanjuti perbaikan kelengkapan dokumen fisik syarat Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Dikdik Suratno Nugrahawan," sebut Fathir.

Kemudian, pihaknya juga meminta KPU Kota Cimahi agar melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen fisik syarat Bakal Calon Walikota Cimahi atas nama Dikdik Suratno Nugrahawan untuk diperbaiki, dilampirkan dan dilengkapi dengan Surat Keterangan Pengunduran Diri dari PNS/ SK Pensiun dari Bakal Calon tersebut dalam bentuk hard file.

"KPU Kota Cimahi juga disarankan untuk berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) Tim Bapaslon untuk melengkapi dokumen fisik Persyaratan Calon Walikota Cimahi sebagaimana ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 jo PKPU Nomor 10 Tahun 2024," katanya.

Selain itu, Bawaslu Kota Cimahi juga berkoordinasi dengan LO Tim Bakal Pasangan Calon tersebut agar menyerahkan Surat Keterangan Pengunduran Diri Dikdik Suratno Nugrahawan dari PNS.

"Hal itu sudah ditindaklanjuti oleh LO dengan menyerahkan berkas fisik Surat Keterangan Pengunduran Diri tersebut ke KPU Kota Cimahi pada Rabu malam tanggal 28 Agustus 2024," ucap Fathir. ***  


Editor : Ahmad Sayuti