Angkutan Organik di 4 Kabupaten/Kota Diminta Stop Beroperasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran
Angkutan umum organik seperti delman, andong dan sejenisnya, diminta berhenti beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran tahun ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Angkutan umum organik seperti delman, andong dan sejenisnya, diminta berhenti beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran tahun ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat A Koswara menuturkan, kebijakan ini hanya berlaku di empat kabupaten/kota. Khususnya angkutan organik yang berada di jalan lintas nasional, atau jalur mudik masyarakat.
Empat kabupaten/kota ini yakni Kabupaten Garut, khususnya daerah Limbangan. Lalu Kabupaten Cirebon dan Indramayu, kawasan Pantura serta terakhir Kabupaten Bandung.
"Pak Gubernur (Dedi Mulyadi) akan memberikan kompensasi terhadap angkutan lingkungan yang ada di sumber macet, seperti Limbangan. Supaya berhenti dulu, tidak beroperasi. Nanti diberi kompensasi," ujar Koswara di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 5 Maret 2025.
Disinggung soal nilai anggaran yang disiapkan dan pemilik angkutan yang disasar, Koswara mengaku masih tengah dikaji.
"Dulu enggak ada, baru sekarang. Supaya berhenti dulu, nanti dikasih kompensasi supaya mereka itu enggak beroperasi gitu. (Nilai) masih dihitung," ucapnya.
Mereka kata Koswara, diminta berhenti beroperasi sekitar dua pekan. Diperkirakan dimulai H-7 hingga H+7 Lebaran 1446 Hijiriah.
"Dua mingguan, berhenti beroperasi dikasih kompensasi," ucapnya.
Beberapa titik angkutan organik yang diminta stop beroperasi kata dia antaranya, Garut seperti di daerah Limbangan, Kadungora dan Leles.
"Indramayu, jalur Pantura. Arteri kan. Itu sangat terasa kalau ada one way. Nah itu terganggu kalau ada andong kayak gitu," kata dia.
Editor : Ahmad Sayuti
