APBD Perubahan 2024, Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Bandung Menolak Penambahan Ajuan Belanja Baru Pemkab Bandung

Tujuh dari delapan fraksi DPRD Kabupaten Bandung menolak pengajuan tambahan anggaran yang diajukan Pemerintahan Kabupaten Bandung pada APBD Perubahan 2024. 

APBD Perubahan 2024, Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Bandung Menolak Penambahan Ajuan Belanja Baru Pemkab Bandung
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto mengatakan, penambahan anggaran yang diajukan Pemkab Bandung sebesar Rp62 miliar pada APBD Perubahan 2024 itu setelah turun hasil evaluasi Gubernur Jabar. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Tujuh dari delapan fraksi DPRD Kabupaten Bandung menolak pengajuan tambahan anggaran yang diajukan Pemerintahan Kabupaten Bandung pada APBD Perubahan 2024. 

Penambahan anggaran yang diajukan Pemkab Bandung sebesar Rp62 miliar pada APBD Perubahan 2024 itu setelah turun hasil evaluasi Gubernur Jabar.

"Tujuh dari delapan fraksi menolak, yang setuju hanya satu yakni fraksi PKB. Kami minta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menginventarisir kembali, mana saja belanja yang diamanatkan Undang-undang dan sifatnya wajib mengikat," kata Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto di Soreang, Jumat 23 Agustus 2024.

Dia menjelaskan, berkaitan dengan evaluasi Gubernur APBD Perubahan 2024 itu ada beberapa kategori belanja terutama yang tercantum dalam amanat UU. 

"Kami di Banggar sepakat belanja yang diamanatkan UU itu wajib untum dipenuhi, ke dua belanja yang sifatnya wajib dan mengikat misalnya, satu OPD belanja listrik, air itu hanya 11 bulan maka yang satu bulanya wajib dihitung. Itu wajib mengikat, namanya," ujarnya.

Kemudian,lanjut Sugianto, selain yang diamanatkan UU dan yang bersifat wajib mengikat, DPRD juga menemukan adanya belanja baru. Tentunya hal ini tidak bisa laksanakan, karena harus mempersiapkan rencana pendapatannya. Selain itu, pengajuan belanja baru pada APBD Perubahan 2024 ini diyakini tidak akan terserap.

"Saat embahasan RAPBD perubahan,potensi pendapatannya belum maksimal. Tetapi, setelah dievaluasi Gubernur ternyata muncul ada  kegiatan yang tidak akan tererap, maka itu kita jadikan potensi pendapatan," ujarnya.

Karena masih ada hal yang harus dibahas lebih jauh, lanjut Sugianto, pihaknya menunda dulu atau skorsing pembahasan APBD Perubahan 2024 ini. Tujuannya, agar Banggar dan TAPD memiliah kembali mana saja belanja yang harus ditekan pembiayaannya. Agar sisa tahun 2024 ini dilakukan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

"Setelah diinventarisir jumlahnya bisa berkurang tidak lagi Rp62 miliar, tetapi bisa Rp25-30 miliar itu lebih ringan untuk mengadakan potensi pendapatanya. Nah  pengajuan belanja baru itu hampir terjadi di semua OPD, terbesar di dinas kesehatan karena untuk pengadaan alat - alat kesehatan (alkes). Kalau untuk belanja alkes ini wajib dilaksanakan karena untuk memenuhi Perpres 59 dan untuk mempertahankan status  rumah sakit, yang kemungkinan  bisa turun dari C ke D atau dari D ke Pratama," katanya.

Selain itu, belanja yang sifatnya wajib mengikat juga terdapat di Dinas Pendidikan. Yakni untuk mengantisipasi sekolah-sekolah yang tidak layak. 

"Itu jadi prioritas dan kami tekankan Disdik harus segera melakukan pemetaaan mana kategori sekolah yang rusak berat mana yang rusak ringan serta mana sekolah yang perlu melengkapi sarana dan prasaran," katanya.

Sedangkan untuk belanja baru dan tidak prioritas,jelas Sugianto,diantaranya adalah pengajuan anggaran untuk PKK. Sehingga, dipertimbangkan untuk dihapus.

Hal senada dikatakan oleh anggota Banggar DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS, Tedi Surahman. Kata dia, karena muncul penambahan belanja baru yang sifatnya tidak prioritas. Padahal, dalam APBD Perubahan itu tidak diperbolehkan ada belanja baru, kecuali untuk belanja yang datur oleh UU dan juga belanja yang bersifat wajib mengikat. 

"Kan tidak boleh ada belanja baru, kecuali untuk hal yang sifatnya wajib mengikat. Kalau yang tidak prioritas seperti untuk PKK dan lain-lainnya yah nanti dulu lah," ujarnya.


Editor : Doni Ramdhani