Tok! Pemprov dan DPRD Jabar Sepakati KUA-PPAS APBD Perubahan 2024

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar, akhirnya sepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2024.

Tok! Pemprov dan DPRD Jabar Sepakati KUA-PPAS APBD Perubahan 2024

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar, akhirnya sepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin menuturkan, terjadi peningkatan pendapatan daerah yang semula Rp35,92 triliun, menjadi Rp36,27 triliun, naik sebesar Rp353,67 miliar atau 0,98 persen.

"Belanja daerah yang awalnya Rp36,79 triliun menjadi Rp36,89 triliun, bertambah Rp105 miliar atau naik 0,29 persen," kata Bey Machmudin dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Penetapan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu 14 Agustus 2024.

Penerimaan pembiayaan daerah lanjut dia, mengalami penurunan. Dari semula Rp1,43 triliun menjadi 1,24 triliun atau berkurang Rp196,66 miliar, sekitar 13,72 persen.

Pengeluaran pembiayaan daerah mengalami pembengkakan, semula Rp566,81 miliar menjadi Rp618,81 miliar atau bertambah Rp52 miliar, naik 9,17 persen.

"Secara keseluruhan volume APBD pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2024 yang semula Rp37,35 triliun menjadi Rp37,51 trilium, bertambah Rp157 miliar atau naik 0,42 persen," ucapnya.

Fokus belanja pada APBD Perubahan 2024 lanjut Bey Machmudin berfokus pada, belanja wajib seperti gaji dan tunjangan ASN dan sisa pekerjaan 2023.

Kemudian efisiensi belanja penunjang dengan fokus pada belanja pokok, sesuai kapasitas fiskal tanpa mengubah target pembangunan daerah.

"Penyesuaian belanja tidak terduga, penyesuaian belanja bantuan keuanham dan hibah. Termasuk penambahan hibah partai politik dan efisiensi bantuan keuangan," sambungnya.

Sementara soal kebijakan perubahan pembiayaan daerah 2024 meliputi, penggunaan dan penyesuaian SiLPA tahun sebelumnya, sebagaimana ditetapkan dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.

"Serta pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan penyertaan modal kepada BUMD, yang didasarkan pada evaluasi komprehensif, prinsip kewajaran dan kehati-hatian untuk memastikan manfaat optimal dan mendukung tujuan strategis daerah," tandasnya. ***


Editor : Ahmad Sayuti