APBD Perubahan 2024, DPRD Kota Bogor Soroti Penebusan Ijazah 2.500 Warga 

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin menyampaikan, Badan Anggaran DPRD Kota Bogor memberikan beberapa catatan kritis terhadap Pemkot Bogor terkait APBD Perubahan 2024.

APBD Perubahan 2024, DPRD Kota Bogor Soroti Penebusan Ijazah 2.500 Warga 
Jenal menjabarkan, dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020, di Pasal 7 ayat 8 jelas sekolah dilarang melakukan penahanan ijazah. Atas hal itu, DPRD Kota Bogor pun menagih apa langkah yang akan diambil Pemkot Bogor terkait penebusan ijazah yang dilakukan pihak sekolah. (istimewa)

INILAHKORAN, Bogor - Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin menyampaikan, Badan Anggaran DPRD Kota Bogor memberikan beberapa catatan kritis terhadap Pemkot Bogor terkait APBD Perubahan 2024.

"Pertama, kami (DPRD Kota Bogor) menyayangkan Pemkot Bogor lalai dalam menyiapkan anggaran untuk program Pelunasan Biaya Pendidikan (penebusan ijazah) di APBD Perubahan 2024. Kami menilai Pemkot tidak memiliki keinginan untuk melanjutkan program yang memberikan dampak positif kepada masyarakat," kata Jenal, Rabu 21 Agustus 2024.

Jenal menjabarkan, dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020, di Pasal 7 ayat 8 jelas sekolah dilarang melakukan penahanan ijazah. Atas hal itu, DPRD Kota Bogor pun menagih apa langkah yang akan diambil Pemkot Bogor terkait penebusan ijazah yang dilakukan pihak sekolah. 

"Padahal pada awal tahun 2024 ini, DPRD Kota Bogor sudah memperjuangkan penebusan ijazah untuk 2.500 warga Kota Bogor," tuturnya.

"Kebutuhan penbusan ijazah bisa dikategorikan sebagai keperluan mendesak karena pendidikan merupakan pelayanan dasar masyarakat. Hal ini jika tidak diteruskan dapat menyebabkan kerugian demografis, angkatan kerja di Kota Bogor akan didominasi oleh pengangguran yang tidak dapat mencari kerja karena tidak memiliki ijazah," jelasnya. 

Dia juga menekankan, realisasi bantuan hibah atau bantuan sosial yang sudah sesuai dengan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) yang sudah tercatat agar dioptimalkan sehingga mengurangi angka SILPA tahun berjalan. Ketiga, proses pergeseran anggaran sebelum perubahan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor agar dilakukan sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Keempat untuk tercapainya proyeksi pendapatan agar dilakukan upaya-upaya masif sehingga target dapat terlampaui," terangnya.

Terpisah, anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bogor Said Muhamad Mohan menyampaikan sampai saat ini masih ada 1.000 usulan penebusan ijazah yang belum terealisasikan Pemkot Bogor. Hal ini dikarenakan Pemkot Bogor terlambat dan lalai dalam melakukan penginputan data ke aplikasi Sahabat dan tidak menganggarkan program penebusan ijazah.

"Dengan adanya kejadian ini maka penebusan ijazah akan terundur lagi sampai 2025. Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap Pemkot Bogor bisa lebih serius dalam menyiapkan rancangan APBD kedepannya," tutur Mohan.

Mohan melanjutkan, berdasarkan Raperda APBD Perubahan 2024 yang disetujui memuat Pendapatan Daerah yang semula Rp3 triliun menjadi Rp3,1 triliun atau bertambah sebesar Rp148 miliar. Belanja Daerah semula Rp3,1 Triliun menjadi Rp3,2 triliun atau bertambah Rp162 miliar. 

Pembiayaan Daerah semula Rp73 miliar menjadi Rp88 miliar, atau bertambah Rp14 miliar dan terhadap struktur keuangan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2024 sudah berimbang atau Nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Rp0.

Sementara itu, Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari menyampaikan pada 2024 ini Kota Bogor dihadapkan pada beberapa situasi yang berdampak pada perubahan asumsi yang disepakati Pemkot Bogor bersama DPRD Kota Bogor pada KUA-PPAS 2024. 

"Hasil pembahasan menyepakati beberapa perubahan asumsi antara lain, perubahan asumsi terhadap Pendapatan Daerah dan asumsi terhadap belanja daerah yang harus dievaluasi ulang dalam rangka pengendalian defisit," ungkap Hery.

Hery menyampaikan, terkait dengan pembahasan tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Juga mengenai optimalisasi pelayanan persampahan di TPA Galuga dan TPA Nambo, belanja mengikat seperti air, listrik, dan telepon, serta penyesuaian besaran SiLPA berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bogor Tahun 2023," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani