Asep Suherman Optimistis Perda Perlindungan PMI Minimalisir Risiko

Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dapat meminimalisir risiko.

Asep Suherman Optimistis Perda Perlindungan PMI Minimalisir Risiko
nggota DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Suherman

INILAHKORAN, Bandung – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Suherman optimistis, hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dapat meminimalisir risiko.

Dia mengatakan, beberapa daerah di Jawa Barat seperti Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Cianjur merupakan lumbung PMI. Sehingga kehadiran Perda tersebut sangat membantu dalam memberikan perlindungan bagi pekerja migran.

Terlebih telah banyak kasus yang dialami PMI selama di luar negeri, mulai dari gaji yang tidak dibayarkan, hingga menjadi korban kekerasan. Sehingga pemerintah harus memberikan perlindungan, mengingat mereka memiliki kontribusi besar bagi pemasukan negara.

Baca Juga : Libur Lebaran, Ini Strategi Disbudpar Jabar Antisipasi Lonjakan Wisatawan 

“Kantong pekerja migran itu Indramayu, Karawang, Cianjur dan permasalahan pekerja migan asal Cianjur ini cukup tinggi. Makanya DPRD Jabar merasa penting dan disusunnya Perda ini merupakan upaya untuk melindungi kepentingan PMI serta keluarganya, baik dalam aspek hukum, ekonomi dan sosial,” ujarnya dalam sosialisasi Perda di Cianjur baru-baru ini.

Asep melanjutkan, Perda ini sangat penting dipahami oleh masyarakat Jawa Barat terkait kebijakan-kebijakan yang telah dibuat untuk menjadi acuan dalam melindungi para PMI. Dia berharap, dengan adanya Perda tersebut persoalan-persoalan yang kerap dialami oleh PMI dapat diminimalisir.

“Melalui Perda ini, kita atur pra dan pasca bekerja, sehingga persoalan-persoalan yang sering timbul setelahnya ini memang harus dipersiapkan dan kita akan meminimalisir persoalan tersebut,” tutupnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti