Astro Bisa Batal Dibongkar, Pengusaha Lain Tuding Ada Diskriminasi dalam Penertiban Bangunan Tak Miliki IMB di Puncak

Pemilik Rumah Makan Puncak Asri Paulus Suherman menduga ada perlakuan diskriminasi dalam upaya Pemkab Bogor melakukan penertiban bangunan tak miliki IMB di Cisarua, Kabupaten Bogor.

Astro Bisa Batal Dibongkar, Pengusaha Lain  Tuding Ada Diskriminasi dalam Penertiban Bangunan Tak Miliki IMB di Puncak
Astro Bisa Batal Dibongkar, Pengusaha Lain di Puncak Tuding Ada Diskriminasi dalam Penertiban Bangunan Tak Miliki IMB

INILAHKORAN, Bogor- Pemilik Rumah Makan Puncak Asri Paulus Suherman menduga ada perlakuan diskriminasi dalam upaya Pemkab Bogor melakukan penertiban bangunan tak miliki IMB di Cisarua, Kabupaten Bogor.

Hal itu karena ia mendengar, Restoran Asep Stroberi (Astro) bisa tidak dibongkar seperti yang diucapkan Penjabat Sekda Kabupaten Bogor Suryanto Putra, walaupun Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu secara tegas akan melakukan penertiban terhadap 196 bangunan tak berIMB.

Lalu, jikalau Rumah Makan Puncak Asri ditempelkan surat penyegelan. Sementara Restoran Astro yang bangunannya berada di sebelah bangunan miliknya hanya dipasang police line.

"Saya menduga ada diskriminasi, baik dari cara penyegelan maupun dari informasi Penjabat Sekda Kabupaten Bogor Suryanto Putra, bahwa Restoran Asep Stroberi bisa tidak dibongkar," kata  Paulus Suherman kepada wartawan, Kamis, 22 Agustus 2024.

Paulus Suherman menuturkan bahwa baik Rumah Makan Puncak Asri maupun Restoran Asep Stroberi sama-sama memiliki alas hak atas tanah yang bersebelahan tersebut.

"Alas hak tanah kami sama, dan bangunan kami juga sama tidak memiliki IMB atau PBG,  lalu kenapa yang satu bakal dibongkar dan yang lainnya tidak dibongkar?,"  tuturnya.

Ia menjelaskan sudah mengurus perijinan IMB ataupun PBG ke Pemkab Bogor, bahkan Rumah Makan Puncak Asri hanya tinggal satu tahap lagi untuk mendapatkan IMB atau PBG.

"Kami sudah menempuh proses perijinan sejak Tahun 2017 lalu, hingga Tahun 2022 kemarin. Namun kami tidak mengetahui atau mendapatkan kabar, kenapa IMB atau PBG kami tidak juga terbit hingga hari ini," jelasnya.

Penasehat hukum Paulus Suherman dari Raranta Partners yaitu Yance Hendrik Willem Raranta menjelaskan bahwa baik pemilik Rumah Makan Puncak Asri maupun Restoran Asep Stroberi harusnya sama di mata atau depan hukum.

"Ini bukan persaingan usaha, tetapi harus berlaku perlakuan yang adil atau yang sama antar pengusaha. Apalagi, status lahannya sama, yang membedakan mereka memiliki kerjasama operasional dengan PT. Jaswita Jabar sementara kami mengantongi surat pelepasan hak di dua bidang  dari perorangan dan PT. Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP)," jelas Yance Hendrik Willem Raranta. ***


Editor : Bsafaat