Aturan Baru Moda Transportasi Darat, Organda Jabar: Itu Keliru

DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat angkat suara terkait Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kemenhub.

Aturan Baru Moda Transportasi Darat, Organda Jabar: Itu Keliru
Ketua DPD Organda Jabar Dida Suprinda
INILAHKORAN, Bandung-DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat angkat suara terkait Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kemenhub. Kebijakan tersebut sebut dinilai memberatkan pengusaha jasa transportasi. 
 
Ketua DPD Organda Jabar Dida Suprinda menilai, kebijakan tersebut dapat membuat usaha di sektor transportasi kembali mati suri. Terlebih saat ini perekonomian di sektor tersebut baru saja menggeliat kembali setelah terkapar karena pandemi Covid-19.
 
"Jasa transportasi ini baru menggeliat, baru mulai lagi walau ada pembatasan. Oke kita pahami situasi dan kondisi, menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat tapi jangan dibebani yang aneh-aneh, aturan yang neko-neko. Jadi intinya secara tegas Organda menolak adanya itu, sudah ikuti saja aturan dan prosedur yang sudah ada sebelumnya," ujar Dida, Senin (1/11/2021). 
 
 
Diketahui, melalui aturan itu pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat diwajibkan agar menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Menurut Dida, hal itu perlu dikaji ulang. 
 
"Kalau tanggapan dari kami, itu keliru kalau diterapkan kepada angkutan darat seperti bus dan lain-lain, PCR itu kan bayarnya Rp 275 ribu, hampir Rp 300 ribu. Bus AKDP aja berapa tarifnya ? Kalau memang itu jadi kewajiban ya silakan, tapi kami minta (tes PCR) digratiskan," katanya. 
 
Menurut dia, para pengusaha transportasi pun sejauh ini telah berupaya memastikan para penumpang melaksanakan protokol kesehatan. 
Itu meliputi pengecekan suhu penumpang, membatasi kapasitas, hingga menyediakan hand sanitizer.
 
 
"Sangat memberatkan bagi pelaku sektor transportasi jadi aturan ini menurut kami mengada-ngada, yang rasional saja," kata Dida.
 
Sementara itu, Pengamat Transportasi Darmaningtyas menilai kebijakan ini akan menjadi kemunduran dan bernuansa bisnis.
Pasalnya, kebijakan itu diambil justru ketika kasus Covid-19 di Indonesia sudah cukup rendah.
 
"Kebijakan ini sebetulnya suatu kemunduran dan lebih bernuansa bisnis. Mengapa? Karena Covid-nyakan dah turun drastis, bahkan DKI Jakarta saja sudah masuk kategori zona hijau," katanya. 
 
 
Tak hanya itu, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi juga cukup besar. Bahkan di Jakarta menurutnya sudah mencapai 90%.
 
"Mengapa pada saat kondisi masyarakat sudah membaik kok malah diterapkan kebijakan tersebut? Ini dapat disebut sebagai kejahatan kemanusiaan karena berbisnis berlindung dibalik pandemi," terangnya.
 
"Logikanya, kalau kita percaya pada keampuhan vaksinasi, maka ketika mayoritas warga dah divaksin dua kali, tidak perlu lagi tes-tes segala untuk melakukan perjalanan, yang penting prokesnya dijaga ketat," imbuh dia. 
 
 
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan syarat perjalanan darat baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
 
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan pelaku perjalanan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Itu berlaku dari minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.*** (Riantonurdiansyah) 
 


Editor : inilahkoran