Awas! Sebar Hoaks Soal Demo Mahasiswa 11 April 2022 Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara
Kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarluaskan informasi terkait demo mahasiswa.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa hari ini, Senin 11 April 2022 di Gedung DPR RI.
Akan tetapi, di balik aksi unjuk rasa tersebut terkadang banyak foto dan video yang berisikan berita bohong (hoaks) beredar dan menyebabkan kerusuhan.
Kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarluaskan informasi terkait demo mahasiswa 11 April 2022 tersebut.
Baca Juga: 4 Kali Berturut-turut, Laporan Keuangan ITB Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Modifikasian
Polri menegaskan bahwa masyarakat yang menyebarkan informasi hoaks dan menciptakan kerusuhan dapat dikenakan jeratan hukum pidana.
"Penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran atau kerusuhan dapat dikenakan pasal pidana loh Sobat Polri," demikian tulis akun Instagram @Divisihumaspolri, Senin 11 April 2022.
Terdapat beberapa pasal yang akan dikenakan kepada pihak yang menyebarkan informasi hoaks tersebut dengan hukuman penjara 10 tahun penjara.
Baca Juga: Gandeng TNI, Pemkot Bandung Pinjam Lahan Lokasi Pengolahan Sampah Terpadu
Berikut ini pasal-pasal tentang penyebar informasi hoaks yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau keonaran di kalangan masyarakat.
1.Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Hukum Pidana Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
2. Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Hukum Pidana Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
3. Pasal 15 Peraturan Hukum Pidana Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.***
Editor : inilahkoran


