Awas! Tempat Hiburan Malam Jangan Berani-berani Langgar Protokol Kesehatan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan sanksi tegas kepada tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Awas! Tempat Hiburan Malam Jangan Berani-berani Langgar Protokol Kesehatan
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Humas Pemkot Bandung)

INILAH, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan sanksi tegas kepada tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Pastinya kita tindak kalau ada memang ada tempat hiburan malam yang melanggar," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Kecamatan Mandala jati, Kota Bandung pada Rabu (26/8/2020).

Karenanya dia meminta, pengelola tempat hiburan malam benar-benar mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di Kota Bandung.

"Saya berharap dengan diberikannya relaksasi, semua pihak mematuhi kesepakatan, meminimalisasi hal yang tidak diinginkan, dan pengunjung mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.

Diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah mengizinkan 10 tempat hiburan malam beroperasi di masa AKB. Sisanya sebanyak 34, menunggu rekomendasi.

Kepala Bidang Pembinaan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Edward Parlindungan mengatakan, ada 50 pengusaha yang sudah mengajukan relaksasi.

"Mereka sudah memenuhi persyaratan, dan untuk 34 lainnya masih dalam proses karena kan kemarin libur panjang. Tetapi mayoritas dari mereka sudah memenuhi persyaratan," kata Edward.

Sambung dia, ke-10 tempat hiburan malam yang diberikan izin operasi mayoritas tempat karaoke dan salah satunya pub. Sementara bioskop, belum akan diberikan kelonggaran beroperasi. (Yogo Triastopo) 
 


Editor : Bsafaat