Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor Mintai Keterangan Korban Penipuan EK
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor memanggil para saksi dari pihak pengadu terkait EK oknum legislator yang diadukan PT Jaya Protindo.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor memanggil para saksi dari pihak pengadu terkait EK oknum legislator yang diadukan PT Jaya Protindo.
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefullah mengatakan, EK dan Kades Cibinong Gunung Sindur HM saat ini ditahan di Rutan Mako Polres Bogor karena diduga melakukan penggelapan atau penipuan.
"Hari ini kami meminta keterangan para saksi dari pihak pengadu, untuk menggali informasi dugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan oleh EK," kata Usep di Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor, Rabu 14 Juni 2023.
Usep menerangkan, ke depan jajarannya akan meminta klarifikasi dari pihak teradu, waktu pelaksanaan akan dibicarakan dengan Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin.
"Lokasi klarifikasi dari pihak teradu bisa di Mako Polres Bogor, atau bisa juga di Ruang BKD," terang politisi PAN tersebut.
Sedangkan, Kuasa hukum PT Jaya Protindo Suhardi menuturkan bahwa hari ini, dirinya membawa tujuh orang saksi, 4 orang merupakan pemilik tanah dan 3 orang lainnya jajaran Direksi PT Jaya Protindo.
"Hari ini 4 orang pemilik tanah yang uangnya digelapkan oleh EK dan HM kami hadirkan ke Ruang BKD, lalu juga ada 3 orang dari PT Jaya Protindo, baik itu Direksi maupun finance. Sebelumnya, mereka juga sudah memberikan keterangannya kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bogor," tutur Suhardi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengaku sedang berkordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Hingga saat ini, berkas-berkas perkara masih disempurnakan sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Berkas tersangka EK dan HM akan kami limpahkan dan saat ini kami terus berkordinasi dengan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," ujar Yohannes.*** (reza zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani

