Bale Badami Dibentuk untuk Penyelesaian Sengketa Tanpa Pengadilan
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menuturkan, saat ini Bale Badami hadir untuk masyarakat yang memerlukan penyelesaian sengketa tanpa melalui proses pengadilan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menuturkan, saat ini Bale Badami hadir untuk masyarakat yang memerlukan penyelesaian sengketa tanpa melalui proses pengadilan.
Bale Badami didukung dengan adanya keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kota Bogor. Hal ini dimaksudkan agar permasalahan tidak semuanya harus berujung pada proses pengadilan.
"Dengan adanya Bale Badami yang juga didukung oleh keberadaan LBH, segala permasalahan tidak semuanya harus berujung pada proses pengadilan. Ada juga cara-cara penyelesaian melalui musyawarah. Melalui Bale Badami ini, kurang lebih sudah ada 14 kasus yang kami coba carikan solusinya melalui restorative justice," kata Dedie, Senin (1/6/2026).
Dedie menerangkan, dari 14 kasus tersebut, sekitar delapan kasus telah berhasil diselesaikan melalui Bale Badami, dengan tiga di antaranya ditangani LBH Bersama Adil Sejahtera (BAS).
"Jadi, masyarakat yang memiliki permasalahan hukum tentu bisa berkonsultasi salah satunya dengan LBH BAS untuk mencari penyelesaian alternatif, bukan melalui sidang pengadilan, tetapi melalui Bale Badami dengan pendekatan restorative justice," terangnya.
Dedie menegaskan, salah satu kasus yang berhasil diselesaikan melalui Bale Badami adalah permasalahan yang melibatkan pegawai Satpol PP yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Ketua Umum LBH BAS Tini Sumartini menjelaskan BAS berdiri secara mandiri dan memiliki dua unit kerja utama LBH BAD dan Lembaga Ekonomi Kreatif (Lekraf) Bersama Adil Sejahtera.
"BAS juga didukung Kantor Hukum Martini & Partners and Associates yang semakin melengkapi perjalanan dan penguatan kelembagaan BAS," ujarnya.
Editor : Doni Ramdhani

