Balita Meninggal Penuh Luka, Polrestabes Bandung Tetapkan Ibu Tiri Raditya Sebagai Tersangka

Satreskrim Polrestabes Bandung resmi menetapkan ibu tiri Raditya Allibyan Fauzan (4), atau Pian, sebagai tersangka terkait kematian balita tersebut.

Balita Meninggal Penuh Luka, Polrestabes Bandung Tetapkan Ibu Tiri Raditya Sebagai Tersangka

INILAHKORAN, Bandung – Satreskrim Polrestabes Bandung resmi menetapkan ibu tiri Raditya Allibyan Fauzan (4), atau Pian, sebagai tersangka terkait kematian balita tersebut.

Tersangka berinisial SM (26) atau Sari Mulyani itu langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak awal kasus misteri kematian Radiya ramai di gungjingkan di media sosial.

“Sudah tersangka,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025).

Sebelumnya, Sari dilaporkan oleh ayah kandung Pian beberapa jam setelah sang balita dinyatakan meninggal dunia, Sabtu (22/11/2025). Kepolisian mendalami keterangan saksi dan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan kekerasan terhadap anak.

Setelah status hukumnya naik dari saksi terlapor menjadi tersangka, Sari kini menjalani proses hukum lebih lanjut dalam penahanan pihak kepolisian.

“Kami masih lakukan pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan,” ucap Anton.

Sementara itu, ibu kandung Pian, Titawati, mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Bandung. Ia berharap tersangka memperoleh hukuman seberat-beratnya.

“Kami berharap pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini bermula saat Pian dilarikan ke RSUD Ujungberung pada Jumat (21/11) dengan kondisi tubuh penuh luka lebam. Balita malang itu kemudian meninggal dunia keesokan harinya. Hasil autopsi menguatkan adanya tanda kekerasan benda tumpul di berbagai bagian tubuh korban.


Editor : Ahmad Sayuti