Bareskrim Kejar Dua WNA Otak Pinjol Ilegal yang Peras Korban hingga Rp1,4 Miliar

Dua WNA berhasil meraup Rp1,4 miliar dari hasil menipu.

Bareskrim Kejar Dua WNA Otak Pinjol Ilegal yang Peras Korban hingga Rp1,4 Miliar
Ilustrasi wna diciduk atas penipuan pinjol

INILAHKORAN - Bareskrim Polri memburu dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar”. 

Kedua WNA asal China itu diduga kuat berperan sebagai pengembang aplikasi yang digunakan untuk mengancam, memeras, dan menyebarkan data pribadi korban.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmadi menjelaskan, kedua pelaku asing tersebut berinisial LZ dan S. LZ diketahui terkait dengan aplikasi “Pinjaman Lancar”, sementara S terhubung dengan pinjol “Dompet Selebriti”. Keduanya kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Mereka bagian dari klaster developer aplikasi. Saat ini masih kami kejar,” kata Andri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku asing tersebut diduga memiliki kaitan dengan PT Odeo Teknologi Indonesia, perusahaan penyedia layanan payment gateway yang juga turut terseret dalam kasus ini.

Tujuh Tersangka Lokal Ditangkap

Selain memburu dua WNA, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dari dua klaster berbeda:

1. Klaster Desk Collection (Penagihan)

NEL alias JO (DC “Pinjaman Lancar”)

SB (Leader DC “Pinjaman Lancar”)

RP (DC “Dompet Selebriti”)

STK (Leader DC “Dompet Selebriti”)

Barang bukti: 11 ponsel, 46 SIM card, SD card, laptop, dan akun mobile banking.

2. Klaster Payment Gateway PT Odeo

IJ (Finance)

AB (Manajer Operasional)

ADS (Customer Service)

Barang bukti: 32 ponsel, 12 SIM card, 9 laptop, 3 mesin EDC, 9 ATM, 11 buku rekening, dokumen kerja, dan lainnya.

Korban Diperas hingga Rp1,4 Miliar

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial HFS melapor. HFS mengajukan pinjaman pada 2021 dan telah melunasinya. Namun pada 2022, ia mulai menerima ancaman melalui SMS, WhatsApp, hingga media sosial. Teror tersebut kembali terjadi dan memuncak pada Juni 2025, membuat korban melakukan pembayaran berulang tanpa mengajukan pinjaman baru.

“Total kerugian korban mencapai Rp1,4 miliar,” kata Andri.


Editor : Firda Rachmawati