China Perketat Aturan Keluar-Masuk Negara, Pelanggar Bisa Dilarang Bepergian
China memperketat aturan keluar-masuk negara. Warga yang melanggar hukum dapat dilarang keluar hingga tiga tahun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – China memperketat aturan perjalanan keluar dan masuk wilayah negaranya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan nasional sekaligus melindungi hak-hak para pelaku perjalanan.
Kebijakan tersebut disampaikan Dewan Negara China. Pemerintah menyebut aturan baru itu ditujukan untuk melindungi hak-hak sah warga yang bepergian masuk maupun keluar China, sekaligus menjaga kedaulatan, keamanan, dan kepentingan pembangunan negara.
“Peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak sah para pelaku perjalanan, baik yang masuk maupun keluar dari negara tersebut, serta kedaulatan, keamanan, dan kepentingan pembangunan negara,” kata Dewan Negara China.
Dalam aturan tersebut, pihak berwenang juga dapat mengeluarkan peringatan risiko perjalanan terkait negara-negara tertentu. Peringatan itu menjadi bagian dari upaya memberikan informasi kepada warga sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
Selain itu, warga negara China yang melakukan tindak pidana di luar negeri atau melanggar ketentuan pengendalian ekspor dapat dikenai larangan meninggalkan China untuk jangka waktu tertentu.
Larangan tersebut dapat diberlakukan selama enam bulan hingga tiga tahun, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.
Aturan juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang hendak memasuki China. WNA yang memberikan informasi palsu ketika mengajukan permohonan visa atau saat pemeriksaan di perbatasan dapat dikenai larangan masuk ke wilayah China.
Masa larangan masuk tersebut dapat berlangsung antara satu hingga lima tahun.
China juga memperketat pengawasan terhadap pihak perantara yang membantu mengurus perjalanan. Pihak yang terlibat dalam layanan tersebut diwajibkan melakukan pendaftaran secara resmi.
Apabila ditemukan aktivitas ilegal, pihak perantara dapat dikenai denda mulai dari 750 dolar AS hingga 7.500 dolar AS, atau sekitar Rp13,2 juta hingga Rp132,5 juta.
Dengan ketentuan tersebut, pemerintah China menegaskan bahwa pengaturan perjalanan tidak hanya berkaitan dengan administrasi perbatasan, tetapi juga mencakup aspek keamanan, kepatuhan hukum, serta perlindungan kepentingan nasional.***
Editor : JakaPermana

