Imigrasi Garut Ajak Wartawan Awasi WNA yang Melanggar Aturan Keimigrasian
Imigrasi Garut mengajak wartawan turut mengawasi WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal dan alamat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Garut mengajak wartawan di Kabupaten Garut turut berperan mengawasi keberadaan warga negara asing (WNA), terutama yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut Robby Soedarsono mengatakan, wartawan memiliki akses luas terhadap informasi dari masyarakat karena aktivitas jurnalistik yang banyak dilakukan di lapangan.
“Jadi, tentunya saya yakin media ini kan erat kaitan dengan masyarakat juga, kita buat inovasi atau kemudahan untuk masyarakat,” kata Robby saat menggelar pertemuan dengan wartawan di Garut seperti dikutip dari Antara, Kamis (3/9/2026).
Menurut Robby, wartawan yang berada di lapangan berpotensi mendapatkan informasi dari masyarakat, termasuk terkait keberadaan WNA yang tinggal maupun beraktivitas di wilayah Kabupaten Garut.
Informasi tersebut, kata dia, dapat disampaikan kepada Kantor Imigrasi Garut untuk ditindaklanjuti, terutama apabila berkaitan dengan izin tinggal dan aktivitas WNA selama berada di Garut.
“Informasi keberadaan WNA itu, tentunya harus dapat dicari tahu terkait izin tempat tinggalnya sebagai tenaga kerja atau wisatawan mancanegara yang sedang berwisata ke Garut,” ujarnya.
Ia mengajak wartawan untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan persoalan yang berkaitan dengan keberadaan WNA di tengah masyarakat.
“Mungkin dari teman-teman media pernah mendengar masalah apa dari masyarakat, nanti bisa kita sampaikan ke kami,” katanya.
Robby mengatakan Kantor Imigrasi Garut selama ini juga rutin melakukan pemantauan ke lapangan. Tim diturunkan untuk mengawasi keberadaan WNA sekaligus melakukan tindakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan keimigrasian.
Salah satu pelanggaran yang kerap ditemukan, kata Robby, yakni WNA menggunakan izin tinggal untuk kegiatan wisata, tetapi dalam praktiknya justru bekerja di sebuah perusahaan.
Selain itu, terdapat pula persoalan WNA yang tidak melakukan perubahan alamat tempat tinggal meskipun sudah berpindah dan menetap di wilayah lain.
Ia mencontohkan WNA yang dalam dokumen keimigrasiannya masih mencantumkan alamat tempat tinggal di Kota Bekasi, tetapi dalam kenyataannya telah lama tinggal di Kabupaten Garut.
“Itu ada di undang-undang, ada tindak pidananya. Kadang-kadang kita temukan tinggalnya di mana, misalnya di Bekasi tapi sekarang alamatnya di mana, harusnya lakukan perubahan alamat. Nanti proses, saya kasih waktu dua minggu,” tutur Robby.
Pertemuan yang diikuti organisasi kewartawanan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Garut dan Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Garut tersebut menyambut baik ajakan Kantor Imigrasi Garut.
Ketua PWI Kabupaten Garut Aep Hendi menyatakan dukungannya terhadap upaya pengawasan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
Ia mengatakan wartawan dapat segera menyampaikan informasi kepada Kantor Imigrasi Garut apabila menemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
Menurut Aep, aktivitas wartawan yang banyak dilakukan di lapangan membuat mereka berpotensi berinteraksi dengan berbagai kalangan masyarakat, termasuk WNA.
“Kami sebagai wartawan memiliki peran untuk mengawasi. Memang apabila ada indikasi pelanggaran dan merugikan masyarakat maupun negara, tentu menjadi tanggung jawab kami untuk menginformasikannya,” kata Aep.
Editor : Ahmad Sayuti

