Imigrasi Amankan 6 WNA, Salah Satunya Ancam Karyawan dengan Airsoft Gun
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian dalam operasi serentak 'Wira Waspada' yang berlangsung pada 10 Desember hingga 12 Desember 2025
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian dalam operasi serentak 'Wira Waspada' yang berlangsung pada 10 Desember hingga 12 Desember 2025. Operasi ini menyasar sejumlah titik di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Dani Rachim menuturkan, bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal (Dirjen) dalam memperkuat pengawasan orang asing atau WNA, baik secara preventif maupun represif.
"Untuk yang pertama diamankan ada WNA Belanda yang mengancam karyawan dengan Airsoft Gun. WNA Belanda diamankan di kawasan Perumahan Bali Resort, Rancabungur pada 10 Desember 2025. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan bukti rekaman CCTV," ungkap Dani kepada wartawan.
"WNA tersebut diduga melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum dengan mengancam seorang karyawan toko menggunakan airsoft gun. Berdasarkan keterangan warga, aksi tersebut dilakukan di bawah pengaruh alkohol," tambah Dani.
Dani menegaskan, meski izin tinggalnya masih berlaku, WN Belanda tersebut tetap dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 karena tindakannya dinilai membahayakan publik.
Dani memaparkan, selain itu petugas juga mengamankan lima orang lainnya yang melakukan pelanggaran overstay dan indikasi cari kerja. 4 Warga Negara (WN) India diamankan di kawasan Stasiun Bogor. Mereka diketahui overstay kurang dari 60 hari dan terindikasi sedang mencari pekerjaan di Indonesia. Beberapa di antaranya sempat berpindah dari Jakarta ke Bogor untuk menghindari pengawasan petugas.
"Untuk 1 WN Yaman ditemukan di Babakan Madang setelah tinggal di Indonesia selama hampir empat tahun secara berpindah-pindah. Yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 karena overstay lebih dari 60 hari dan akan segera dideportasi," paparnya.
Dani membeberkan, tim operasi juga melakukan pemeriksaan rutin terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di sejumlah perusahaan, yaitu 3 WN Cina dan 4 WN India. Dari hasil pemeriksaan pada kedua perusahaan tersebut, petugas menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Bahwa Operasi Wira Waspada didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi melalui Aplikasi APGAKUM dan Aplikasi Pelaporan Orang Asing untuk memastikan koordinasi yang akurat dan transparan.
"Kedepan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kami mengapresiasi masyarakat yang proaktif melapor, dan setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti demi menjaga ketertiban di wilayah Bogor," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

