Batas Usia dalam Rekrutmen Tengah Dikaji, Menaker: Akan Segera Kami Keluarkan!
Menaker tengah melakukan kajian mendalam terkait usulan penghapusan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mendalam terkait usulan penghapusan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Kebijakan ini ditujukan untuk membuka akses kerja yang lebih inklusif dan adil bagi para pencari kerja di berbagai rentang usia.
"Jika kajian selesai, kami akan merespons melalui imbauan resmi dan/atau surat edaran," ujar Yassierli dikutip dari Antara, Senin 26 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut saat ini sedang dipersiapkan, meski belum dapat memastikan waktu pasti penerbitannya.
"Insya Allah, akan segera kami keluarkan," ujarnya singkat.
Selain isu batas usia, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengambil langkah konkret dalam melindungi hak pekerja.
Salah satunya adalah dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan.
Edaran ini dikeluarkan sebagai respon atas maraknya praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja, yang telah berlangsung lama dan berdampak negatif terhadap nasib para pekerja.
“Pekerja sering kali dalam posisi yang lemah, sehingga tidak bisa mengambil kembali ijazahnya yang ditahan. Akibatnya, mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, merasa tertekan, dan ini memengaruhi produktivitas mereka,” jelas Yassierli.
Pemerintah berharap, melalui langkah-langkah ini, tercipta iklim ketenagakerjaan yang lebih manusiawi, adil, dan produktif.
Editor : Firda Rachmawati

