Survei kitapolling.com: Masyarakat Kurang Percaya ke MK Pascaputusan Batas Usia Capres-Cawapres

Lembaga polling online kitapolling.com merilis hasil polling tingkat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) imbas dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Survei kitapolling.com: Masyarakat Kurang Percaya ke MK Pascaputusan Batas Usia Capres-Cawapres
Personel Brimob Polri berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi jelang hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Menjelang hasil putusan MKMK tentang sengketa dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, gedung MK dijaga ketat oleh petugas keamanan untuk mengantisipasi kericuhan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

INILAHKORAN, Bandung-Lembaga polling online kitapolling.com merilis hasil polling tingkat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) imbas dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Independent Researcher kitapolling.com, Budi Satria Dewantoro menjelaskan, performa MK ini juga disorot dengan adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang menjatuhkan sanksi etik.

“Menurut hasil jajak pendapat kepercayaan masyarakat terhadap MK sebagai institusi yang memperjuangkan kepentingan rakyat tidak terlalu anjlok,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin 13 November 2023.

Baca Juga : Gantikan Anwar Usman, Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK

Hasil polling menunjukan dari 1745 audiens menjawab sangat percaya 16,8 persen, cukup percaya 40,7 persen, kurang percaya 40,7 persen, tidak percaya sama sekali 0,4 persen. 

Selanjutnya pendapat publik juga dihadapkan dengan kondisi pro kontra berkenaan dengan Putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU No.17/2017 tentang Pemilihan Umum yang membuka kesempatan bagi anggota legislative dan kepala daerah pada semua tingkatan mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres kendati belum berusia 40 tahun. 

Dari 1734 audiens, 49,7 persen diantaranya menyatakan kurang puas, tidak puas sama sekali 42 persen, cukup puas 6 persen, sangat puas 2,3 persen.

Kemudian, pasca permohonan uji materil atau Judicial Review tentang syarat Capres dan Cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca putusan MK yang diajukan Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, memunculkan data bahwa dari 2077 audiense sebanyak 52,4 persen menyatakan setuju dibatalkan.

Halaman :


Editor : JakaPermana