Langgar Aturan Kampanye, 250 APS di Kemang Bogor Ditertibkan

Unit Trantib Kecamatan Kemang bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kemang melakukan penertiban ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.

Langgar Aturan Kampanye, 250 APS di Kemang Bogor Ditertibkan
Unit Trantib Kecamatan Kemang bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kemang melakukan penertiban ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan./Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Unit Trantib Kecamatan Kemang bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kemang melakukan penertiban ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.

Ketua Panwascam Kemang Sanusi Wirasuta mengatakan penertiban APS dimulai pada pukul 09.00 WIB dan selesai pada pukul 15.00 WIB. 

Sebelum melakukan penertiban, jajaran Panwascam Kemang melakukan briefing bersama dengan Unit Trantib Kecamatan Kemang dan memberikan arahan serta doa bersama di depan halaman kantor Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Kemang

Baca Juga : Gak Kuat Menahan Hasrat Main Judi Online, Sopir Angkot Ini Nekat Curi Puluhan Motor


"Titik penertiban APS dimulai dari Kantor Pemcam Kemang, menuju ke Desa Pabuaran, Desa Tegal dan Desa Pondok Udik, lanjut ke Desa Jampang, Kelurahan ATS, Semplak Barat, arah balik ke kantor Kecamatan Kemang via Desa Bojong," kata Ketua Panwascam Kemang Sanusi, Senin, 17 November 2023.


Menurut Sanusi, ada 250 penertiban APS dari partai politik dan bakal calon anggota legislatif di wilayah Kecamatan Kemang. Kegiatan tersebut akan dilakukan kembali pada hari Rabu 15 November 2023. 


"Jika masih ada APS yg melanggar maka Kegiatan penertiban APS yang melanggar akan terus dilaksanakan hingga tanggal 27 November 2023 sebelum masa/tahapan kampanye," tukas Sanusi. 

Baca Juga : Dedie Lepas 26 Atlet Anggar Untuk Bertanding di Jabar Open 2023, Targetkan 2 Mendali Emas


Warga Desa dan Kecamatan Kemang Andika menyambut baik penertiban APS oleh Panwascam dan Unit Trantib Kecamatan Kemang. terutama yang dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Halaman :


Editor : JakaPermana