Bawaslu Kota Cimahi Tetap Lakukan Pengawasan Meski Belum Terima Salinan Tim dan Jadwal Kampanye dari KPU
Dua hari masuki tahapan kampanye Pemilu 2024 yang dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Kota Cimahi menemukan sejumlah persoalan krusial.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Dua hari masuki tahapan kampanye Pemilu 2024 yang dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Kota Cimahi menemukan sejumlah persoalan krusial.
Pasalnya, hingga hari kedua masa kampanye Bawaslu Kota Cimahi belum menerima tembusan atau salinan daftar Tim Kampanye/Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kota Cimahi, kecamatan dan kelurahan.
Tak hanya itu, Bawaslu Kota Cimahi belum menerima tembusan atau salinan akun resmi media sosial pasangan Capres-cawapres.
"Meski demikian, kami belum ada temuan pelanggaran dan kita masih menunggu laporan," kata Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif usai konferensi pers Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Rabu 29 November 2023.
Kendati demikian, jelas Fathir, sampai hari pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU Kota Cimahi agar segera memberikan daftar tim kampanye, jadwal kampanye dan akun media sosial Paslon Capres-cawapres.
"Dari hasil konfirmasi beberapa hari lalu, sebetulnya sudah diinput di Aplikasi Sistem informasi kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Tapi, sampai hari ini mungkin ada beberapa peserta yang belum melakukan input," jelasnya.
Sehingga, sambung Fathir, Bawaslu Kota Cimahi belum menerima data valid berupa jadwal, tim kampanye dan akun media sosial paslon di tingkat kota Cimahi.
"Jadi, apabila tidak terjadwal dengan baik, mengingat lokasi atau wilayah Cimahi yang sangat sempit akan menimbulkan sengketa antar peserta," tuturnya.
"Itu yang akan kita hindari supaya dengan terjadwalnya pelaksanaan kampanye dengan baik akan membuat situasi kampanye Pemilu 2024 ini nyaman dan tenang," sambungnya.
Fathir memastikan, Bawaslu Kota Cimahi bakal terus berkoordinasi mengingat sistem yang digunakan KPU sepertinya masih dalam proses penyesuaian.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi UU 7 Tahun 2023 mengatur Pasal 269 ayat 6, 7 dan 8 tentang Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wapres tingkat nasional untuk membentuk tim kampanye kabupaten/kota, kecamatan hingga tingkat kelurahan/desa.
"Kemudian, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 11 Ayat 2 disebutkan pendaftaran Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wapres dilakukan paling lambat tiga hari sebelum kampanye Pemilu," paparnya.
Selanjutnya, pada Pasal 11 Ayat 4 menyebutkan pendaftaran Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wapres ditembuskan kepada Bawaslu RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Pada Pasal 38 Ayat 1, Pelaksana Kampanye Pemilu harus mendaftarkan akun resmi media sosial kepada KPU untuk Paslon Presiden dan Wapres," sebutnya.
"Masih di pasal yang sama di ayat 2 disebutkan pendaftaran akun media sosial dilakukan paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye," ujarnya.
Fathir menegaskan, meski Bawaslu belum menerima salinan tim kampanye dan jadwal kampanye. Namun, pihaknya bakal mengerahkan jajaran dan stakeholdernya untuk melakukan pengawasan dan menggali informasi.
"Walau belum menerima jadwal dan tim kampanye, Insyallah karena kami punya jajaran dan punya organ atau stakeholder maka informasi akan kami terus gali dari mereka ketika di lapangan ada yang melakukan kampanye," tegasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani
