Bawaslu Kota Cimahi Lakukan Uji Petik di Tiga Kelurahan untuk Pemutakhiran Data
Bawaslu Kota Cimahi melaksanakan uji petik langsung ke lapangan terkait daftar pemilih senantiasa akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Menyusupnya data ganda seperti pemilih yang sudah meninggal hingga warga yang pindah domisili namun belum diperbarui adalah masalah klasik yang kerap mewarnai proses penyelenggaraan pemilu.
Untuk memastikan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) senantiasa akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan, Bawaslu Kota Cimahi telah melaksanakan uji petik langsung ke lapangan.
Kegiatan pengawasan ini berlangsung selama tiga hari, sejak Jumat hingga Senin, 9–12 Oktober 2026 dan hasilnya bakal menjadi dasar penting dalam menyusun peta kerawanan pemutakhiran data pemilih di Kota Cimahi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha menjelaskan, uji petik bukan sekadar pemeriksaan rutin, melainkan proses evaluasi berbasis survei yang dirancang untuk mengukur sejauh mana kesesuaian data administratif dengan kenyataan di lapangan.
"Uji petik ini dijalankan dengan menggunakan prinsip audit terhadap sampel sebagai bagian dari bentuk pengawasan Bawaslu terhadap DPB," kata Yasin, Selasa (13/10/2026).
"Tujuannya untuk memastikan tersedianya daftar pemilih yang lebih akurat, terkini dan lengkap," jelasnya.
Yasin menuturkan, pengawasan ini tak hanya meneliti kelengkapan dokumen, namun juga memverifikasi keberadaan faktual setiap nama yang tercatat sekaligus mendeteksi potensi masalah yang mungkin tersembunyi dalam sistem.
"Untuk mendapatkan hasil yang lebih komprehensif dan obyektif, Bawaslu Kota Cimahi menerapkan dua metode pendekatan yang saling melengkapi, yakni People to List (P2L) dan List to People (L2P)," tuturnya.
Yasin menjelaskan, metode P2L dilakukan dengan mendatangi warga yang dipilih secara acak sebagai sampel, kemudian mencocokkannya dengan data yang ada dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Sebaliknya, metode L2P dilakukan dengan mengambil nama langsung dari daftar yang tertera di Sidalih, lalu mendatangi alamat yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan orang tersebut.
"Penggunaan dua metode ini penting karena pengawasan dilakukan baik dari kondisi faktual menuju daftar pemilih maupun dari daftar pemilih menuju kondisi faktual," ungkapnya.
"Dengan begitu, kami dapat melihat sejauh mana data dalam DPB benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan," sambungnya.
Secara teknis, sebut Yasin, uji petik dilakukan terhadap 20 sampel yang tersebar secara representatif di tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Cimahi, Citeureup, dan Cibabat.
"Sebanyak 12 sampel diperiksa menggunakan metode P2L, sedangkan 8 sampel lainnya diverifikasi melalui pendekatan L2P," sebutnya.
Yasin menambahkan, hasil pemeriksaan di lapangan nantinya akan diolah menjadi data empiris yang menjadi dasar penyusunan strategi pengawasan sekaligus rekomendasi perbaikan.
"Langkah ini diharapkan dapat memperkecil celah ketidakakuratan data sehingga pada akhirnya daftar pemilih yang digunakan dalam Pemilu 2029 nanti benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat Kota Cimahi," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani
