Bawaslu Kota Cimahi Dorong KPU Lakukan PSU pada Empat TPS di Kelurahan Utama Bermasalah
Sebanyak empat tempat pemungutan suara (TPS) yang berasal di wilayah Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan. Bawaslu Kota Cimahi mendorong di TPS bermasalah itu diakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Sebanyak empat tempat pemungutan suara (TPS) yang berasal di wilayah Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan. Bawaslu Kota Cimahi mendorong di TPS bermasalah itu diakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cimahi menerima sembilan laporan pemungutan suara yang bermasalah pada 14 Februari 2024 lalu. Kendati demikian, setelah dilakukan penelusuran ternyata hanya empat TPS yang bermasalah dan harus dilakukan PSU.
"Ada 9 temuan tapi kemudian setelah diidentifikasi ternyata hanya 4 yang kemudian kita proses bersama dengan KPU untuk diakukan PSU," kata Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif, belum lama ini.
Fathir menyebut, empat TPS yang harus melakukan PSU itu berada di TPS 5, 6 dan 7 di Kelurahan Utama. Di ketiga TPS tersebut pemungutan suara yang seharusnya berlangsung pada 14 Februari 2024 harus ditunda lantaran ada surat suara Pileg DPRD Kota Cimahi yang tertukar.
Sementara itu, di TPS 60, dimana surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) kosong atau tidak ada dalam kotak suara.
Alhasil, pemungutan suara pun dihentikan, dan direkomendasikan untuk dilakukan PSU.
"Kami mendorong KPU untuk mempersiapkan administrasi, logistik dan yang paling penting agar tetap menjaga partispasi masyarakat untuk tetap mau hadir di PSU," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand membenarkan bahwa di Kota Cimahi ada empat TPS di Kelurahan Utama yang harus melakukan PSU.
"Untuk jumlah TPS-nya, TPS 5, 6, 7 dan 60, semuanya di Kelurahan Utama. Sejauh ini, kalau yang 5, 6, 7 sempat terhenti dulu karena ada surat suara yang tercampur dari dapil 1 ke dapil 4," terang Anzhar.
Meski begitu, ungkap Anzhar, KPU Kota Cimahi belum menentukan jadwal pasti pelaksanaan PSU Pemilu 2024 di empat TPS tersebut. Namun yang pasti sesuai aturan tidak akan lebih dari 10 hari.
"Kami juga belum tahu pastinya. Namun, kami sering berkoordinasi dengan Bawaslu terkait hal itu," ucapnya.
Menurutnya, pihaknya saat ini masih melakukan persiapan. Terlebih untuk kebutuhan logistik lantaran berdasarkan hasil identifikasi pihaknya harus menyediakan 1.030 lembar surat suara untuk masing-masing jenis surat suara dari mulai PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.
"Kalau kebutuhan untuk surat suara PSU ada 1.000 baik untuk PPWP, DPRD sampai kota /kabupaten," tuturnya.
"Kebutuhan kita kurang lebih 1.030, kita sedang koordinasi dengan provinsi terkait pemenuhan logistiknya karena kalau 1.030, artinya kurang 30 lembar," tandasnya. (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani

