Bawaslu Kota Cimahi Tanggapi Soal Tak Ada PSL di Dapil 1 Meski Surat Suara Tertukar

Pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 05, TPS 06 dan TPS 07 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan telah rampung dilaksanakan pada Sabtu 24 Februari 2024.

Bawaslu Kota Cimahi Tanggapi Soal Tak Ada PSL di Dapil 1 Meski Surat Suara Tertukar
Menjawab kondisi tersebut, Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif mengatakan terkait di Dapil 1 itu sempat ada yang tertukar surat suaranya, logikanya kalau tertukar di Dapil 1 harusnya ada PSL juga. Namun, memang di Dapil 1 itu, surat suaranya cukup untuk dilanjutkan sesuai DPT ditambah 2 persen. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 05, TPS 06 dan TPS 07 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan telah rampung dilaksanakan pada Sabtu 24 Februari 2024.

Seperti diketahui, PSL tersebut dilakukan menyusul adanya tertukar surat suara Pemilih Anggota Legislatif (Pileg) DPRD Kota Cimahi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 ke Dapil 4 yakni di TPS 5, 6, dan 7 Kelurahan Melong. 

Alhasil, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terpaksa menghentikan proses pemungutan suara, pada Rabu 14 Februari 2024. Kendati demikian, pelaksanaan PSL di tiga TPS pun masih menuai pertanyaan mengapa pelaksanaan PSL tersebut juga tidak dilaksanakan di Dapil 1 padahal surat suara Pileg Dapil 1 ada di Dapil 4.

Baca Juga : Bermodalkan Semangat Kewilayahan, Partisipasi Pemilih pada Pemilu Serentak 2024 di Kecamatan Cikalongwetan Capai 84,56 Persen

Menjawab kondisi tersebut, Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif mengatakan terkait di Dapil 1 itu sempat ada yang tertukar surat suaranya, logikanya kalau tertukar di Dapil 1 harusnya ada PSL juga. Namun, memang di Dapil 1 itu, surat suaranya cukup untuk dilanjutkan sesuai DPT ditambah 2 persen.

"Jadi, di Dapil 1 itu tidak dilakukan PSL seperti di TPS 05, 06 dan 07," kata Fathir saat ditemui.

"Di Dapil 1 itu meskipun ada terselip surat suara di Dapil 4. Namun, surat suara cadangannya masih mencukupi," sambungnya.

Baca Juga : Polisi Ringkus Tujuh Pelaku Spesialis Pencurian Motor Antar Daerah

Kendati demikian, Fathir memastikan pelaksanaan PSU atau PSL yang dilakukan pada 24 Februari 2024 kemarin tidak akan mengurangi substansi pemilihan dan akan memberikan dampak bagi demokrasi di Cimahi. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani