Bawaslu Kota Cimahi Tanggapi Soal Tak Ada PSL di Dapil 1 Meski Surat Suara Tertukar

Pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 05, TPS 06 dan TPS 07 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan telah rampung dilaksanakan pada Sabtu 24 Februari 2024.

Bawaslu Kota Cimahi Tanggapi Soal Tak Ada PSL di Dapil 1 Meski Surat Suara Tertukar
Menjawab kondisi tersebut, Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif mengatakan terkait di Dapil 1 itu sempat ada yang tertukar surat suaranya, logikanya kalau tertukar di Dapil 1 harusnya ada PSL juga. Namun, memang di Dapil 1 itu, surat suaranya cukup untuk dilanjutkan sesuai DPT ditambah 2 persen. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 05, TPS 06 dan TPS 07 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan telah rampung dilaksanakan pada Sabtu 24 Februari 2024.

Seperti diketahui, PSL tersebut dilakukan menyusul adanya tertukar surat suara Pemilih Anggota Legislatif (Pileg) DPRD Kota Cimahi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 ke Dapil 4 yakni di TPS 5, 6, dan 7 Kelurahan Melong. 

Alhasil, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terpaksa menghentikan proses pemungutan suara, pada Rabu 14 Februari 2024. Kendati demikian, pelaksanaan PSL di tiga TPS pun masih menuai pertanyaan mengapa pelaksanaan PSL tersebut juga tidak dilaksanakan di Dapil 1 padahal surat suara Pileg Dapil 1 ada di Dapil 4.

Menjawab kondisi tersebut, Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif mengatakan terkait di Dapil 1 itu sempat ada yang tertukar surat suaranya, logikanya kalau tertukar di Dapil 1 harusnya ada PSL juga. Namun, memang di Dapil 1 itu, surat suaranya cukup untuk dilanjutkan sesuai DPT ditambah 2 persen.

"Jadi, di Dapil 1 itu tidak dilakukan PSL seperti di TPS 05, 06 dan 07," kata Fathir saat ditemui.

"Di Dapil 1 itu meskipun ada terselip surat suara di Dapil 4. Namun, surat suara cadangannya masih mencukupi," sambungnya.

Kendati demikian, Fathir memastikan pelaksanaan PSU atau PSL yang dilakukan pada 24 Februari 2024 kemarin tidak akan mengurangi substansi pemilihan dan akan memberikan dampak bagi demokrasi di Cimahi. 

"Ini tetap sama dan tidak berpengaruh," tandasnya," tegasnya.

"Selain dari empat TPS yang ada di Kelurahan Utama, Fathir memastikan tidak ada pelaksanaan PSU ataupun PSL," tambahnya.

Fathir menuturkan, pelaksanaan PSL yang dilaksanakan di tiga TPS di Kelurahan Utama berjalan sesuai yang diharapkan.

Di awal, terang Fathir, pihaknya sudah mendorong KPU Kota Cimahi lebih waspada dalam pelaksanaan PSU dan PSL ini. Khususnya, di TPS 60 yang surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) nya sempat hilang.

"Untuk surat suara PPWP yang hilang ini kita juga mendorong KPU Kota Cimahi untuk membuat ceklis supaya tidak terulang lagi kejadian pada 14 Februari 2024 lalu," terangnya.

Di TPS 05, sambung Fathir, sejauh ini berjalan dengan lancar dan belum ada keluhan apapun baik dari KPU maupun pengawas pihaknya di TPS.

Menurutnya, sejak terjadi kejadian di 14 Februari 2024 lalu, Bawaslu Kota Cimahi melakukan pengawasan melekat terhadap KPU Cimahi mulai dari proses persiapan surat suara yang kurang dan surat suara yang hilang.

"Termasuk distribusi ke setiap TPS, 05, 06, 07 dan 60 pengawas kami melekat bersama KPU mulai dati Gudang Logistik hingga ke TPS," tuturnya.

Meski begitu, pihaknya tetap melakukan langkah antisipasi dengan melakukan pengawasan di empat TPS dari mulai pelaksanaan hingga rampungnya PSU dan PSL.

"Sekaligus memeriksa setiap tahapan pemilihan mulai dari jumlah DPT, jumlah surat suara, keberadaan logistik dan segala sesuatu yang sifatnya teknis kami sudah berikan pemahaman kepada seluruh pengawas TPS yang ada PSU dan PSL," paparnya.

"Sementara itu, untuk jumlah logistik masih sama, yakni jumlah DPT ditambah 2 persen," sambungnya. (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani