Ramai Isu Soal Pelaksanaan PSL/PSU di Kelurahan Utama, KPU Kota Cimahi: Kami Belum Jadwalkan 

KPU Kota Cimahi belum bisa menjadwalkan rencana pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat adanya sejumlah permasalahan pemungutan suara yang terjadi di empat TPS di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan pada 14 Februari 2024 lalu.

Ramai Isu Soal Pelaksanaan PSL/PSU di Kelurahan Utama, KPU Kota Cimahi: Kami Belum Jadwalkan 
Saat ini sudah banyak berseliweran pesan berantai di aplikasi WhatsApp terkait pelaksanaan PSL atau PSU. Namun, dirinya menegaskan KPU Kota Cimahi belum menetapkan tanggal pelaksanaan PSL atau PSU lantaran pihaknya masih terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jabar. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - KPU Kota Cimahi belum bisa menjadwalkan rencana pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat adanya sejumlah permasalahan pemungutan suara yang terjadi di empat TPS di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan pada 14 Februari 2024 lalu.

"Per hari ini kami habis berkomunikasi dan mencoba mempersiapkan kebutuhan logistik untuk nanti pelaksanaan PSL atau PSU," kata Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand saat ditemui di Gudang Logistik KPU Cimahi, Jumat 16 Februari 2024.

Menurutnya, sudah banyak berseliweran pesan berantai di aplikasi WhatsApp terkait pelaksanaan PSL atau PSU. Namun, dirinya menegaskan KPU Kota Cimahi belum menetapkan tanggal pelaksanaan PSL atau PSU lantaran pihaknya masih terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jabar.

"Karena kaitannya nanti, kita ini sedang berupaya pemenuhan logistik dan per hari ini belum menetapkan tanggal pelaksanaan PSL atau PSU," tuturnya.

"Terkait berita-berita dan informasi yang mungkin tersebar saya pastikan lagi KPU Cimahi belum menyebarkan keputusan apapun terkait pelaksanaan PSL atau PSU," tegasnya.

Kendati begitu, pihaknya bersama Bawaslu Kota Cimahi hari ini lebih fokus berdiskusi terkait penyiapan logistik untuk pelaksanaan PSL atau PSU. Namun, yang jelas pihaknya mengupayakan PSL atau PSU dilaksanakan tidak lebih dari 10 hari sesuai PKPU Nomor 25 Pasal 110 Tahun 2023.

"Terkait tidak adanya surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) di TPS 60 dari kami sementara ini mungkin ada human error dalam proses pengepakan dan sebagainya," ujarnya.

"Tapi, kami masih mencari tahu terkait itu. Hanya untuk sementara asumsi kami dari human error dalam proses pengepakan atau setting," ucapnya.

Terkait kebutuhan surat suara untuk PSU, sebut Anzhar, setiap kabupaten/kota mendapatkan jatah sebanyak 1.000 lembar baik untuk surat suara PPWP, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD RI.

"Kebutuhan kita kurang lebih 1.030. Oleh karenanya, kita sedang koordinasi dengan provinsi terkait pemenuhan logistiknya. Karena kalau 1.030, artinya kurang 30 lembar," sebutnya.

"Kita sedang berupaya untuk memenuhi itu," sambungnya.

Anzhar menambahkan, terkait persoalan yang terjadi saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu itu terjadi di TPS 05, TPS 06, TPS 07 dan TPS 60 yang semuanya ada di Kelurahan Utama.

"Kalau di TPS 5, 6 dan 7 sempat terhenti dulu karena ada surat suara yang tercampur dari Dapil 1 ke Dapil 4. Itu juga human error," tandasnya. (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani