Ramai Isu Soal Pelaksanaan PSL/PSU di Kelurahan Utama, KPU Kota Cimahi: Kami Belum Jadwalkan 

KPU Kota Cimahi belum bisa menjadwalkan rencana pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat adanya sejumlah permasalahan pemungutan suara yang terjadi di empat TPS di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan pada 14 Februari 2024 lalu.

Ramai Isu Soal Pelaksanaan PSL/PSU di Kelurahan Utama, KPU Kota Cimahi: Kami Belum Jadwalkan 
Saat ini sudah banyak berseliweran pesan berantai di aplikasi WhatsApp terkait pelaksanaan PSL atau PSU. Namun, dirinya menegaskan KPU Kota Cimahi belum menetapkan tanggal pelaksanaan PSL atau PSU lantaran pihaknya masih terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jabar. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - KPU Kota Cimahi belum bisa menjadwalkan rencana pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat adanya sejumlah permasalahan pemungutan suara yang terjadi di empat TPS di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan pada 14 Februari 2024 lalu.

"Per hari ini kami habis berkomunikasi dan mencoba mempersiapkan kebutuhan logistik untuk nanti pelaksanaan PSL atau PSU," kata Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand saat ditemui di Gudang Logistik KPU Cimahi, Jumat 16 Februari 2024.

Menurutnya, sudah banyak berseliweran pesan berantai di aplikasi WhatsApp terkait pelaksanaan PSL atau PSU. Namun, dirinya menegaskan KPU Kota Cimahi belum menetapkan tanggal pelaksanaan PSL atau PSU lantaran pihaknya masih terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jabar.

Baca Juga : Kembalikan Logistik Hasil Pencoblosan, Penyelenggara Pemilu 2024 di Kampung Cijuhung KBB Rela Jalan Kaki Tiga Jam 

"Karena kaitannya nanti, kita ini sedang berupaya pemenuhan logistik dan per hari ini belum menetapkan tanggal pelaksanaan PSL atau PSU," tuturnya.

"Terkait berita-berita dan informasi yang mungkin tersebar saya pastikan lagi KPU Cimahi belum menyebarkan keputusan apapun terkait pelaksanaan PSL atau PSU," tegasnya.

Kendati begitu, pihaknya bersama Bawaslu Kota Cimahi hari ini lebih fokus berdiskusi terkait penyiapan logistik untuk pelaksanaan PSL atau PSU. Namun, yang jelas pihaknya mengupayakan PSL atau PSU dilaksanakan tidak lebih dari 10 hari sesuai PKPU Nomor 25 Pasal 110 Tahun 2023.

Baca Juga : Selama Pencoblosan Pemilu 2024, Disdukcapil KBB Terima Layanan Perekaman e-KTP Pemilih Pemula

"Terkait tidak adanya surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) di TPS 60 dari kami sementara ini mungkin ada human error dalam proses pengepakan dan sebagainya," ujarnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani