Jelang Pelantikan 26 Agustus 2024, KPU Kota Cimahi Pastikan Terima LHKPN dari 45 Caleg Terpilih

KPU Cimahi memastikan 45 caleg terpilih pada Pileg 2024 lalu telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jelang Pelantikan 26 Agustus 2024, KPU Kota Cimahi Pastikan Terima LHKPN dari 45 Caleg Terpilih
KPU Kota Cimahi berpatokan pada aturan yang menyebutkan LHKPN menjadi syarat wajib yang harus diserahkan para caleg terpilih sebelum dilantik pada 26 Agustus 2024. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - KPU Cimahi memastikan 45 caleg terpilih pada Pileg 2024 lalu telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, KPU Kota Cimahi berpatokan pada aturan yang menyebutkan LHKPN menjadi syarat wajib yang harus diserahkan para caleg terpilih sebelum dilantik pada 26 Agustus 2024.

"Pengajuan persyaratan jelang pelantikan 45 anggota caleg terpilih sudah kami proses, salah satunya LHKPN," kata Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand saat ditemui, Minggu 4 Agustus 2024.

Seperti diketahui, setiap partai politik wajib menyerahkan LHKPN kadernya yang terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 kemarin. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih.

"Semua persyaratan itu sudah dilengkapi oleh semua calon terpilih. Kami dan Sekretaris Dewan (Sekwan) sudah bersurat ke Gubernur Jawa Barat melalui Pj Wali Kota Cimahi untuk memproses persiapan pelantikan," terang Anzhar.

"Karena memang batas akhir pelaporan di 21 hari sebelum pelantikan. Alhamdulillah kemarin di akhir-akhir Juli sudah lengkap semua," ucapnya.


Editor : Doni Ramdhani