Terungkap, Ternyata ini Penyebab Surat Suara PPWP di TPS 60 Kelurahan Utama Tidak Ada dalam Kotak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mengungkap penyebab tidak adanya surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) di TPS 60

Terungkap, Ternyata ini Penyebab Surat Suara PPWP di TPS 60 Kelurahan Utama Tidak Ada dalam Kotak

INILAHKORAN, Cimahi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mengungkap penyebab tidak adanya surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) di TPS 60, Kampung Cibodas RT 03/11, Kelurahan Utama Kecamatan Selatan saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, menyebut, penyebab surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) tidak ada dalam kotak suara lantaran adanya human error saat pengepakan di Gudang Logistik.

"Tapi, kami masih mencari tahu dan mendalami terkait itu. Namun untuk sementara, asumsi kami akibat human error pada pengepakan dan proses setting," kata Anzhar saat ditemui.

Baca Juga : Diduga Kelelahan Saat Bertugas, Anggota KPPS di KBB Meninggal Dunia

Kendati begitu, Anzhar mengakui belum mengetahui secara pasti terkait letak kesalahan saat pengepakan dan proses setting surat suara PPWP tersebut. Sehingga, sampai saat ini masih dilakukan pendalaman.

"Pengepakan dan proses setting itu di sini (Gudang Logistik), cuma kita belum tahu pasti terkait hal tersebut (kesalahan). Saat ini kita terus berkoordinasi dengan Bawaslu," ujarnya.

Sementara terkait waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) bermasalah di Kelurahan Utama rencananya bakal dilaksanakan pada Sabtu 24 Februari 2024.

Baca Juga : Musim Hujan, Diskar PB Kota Bandung Diminta Antisipasi dan Mitigasi Bencana

Berdasarkan, hasil rapat koordinasi (Rakor) yang dilakukan pada 18 Februari 2024 di Gudang Logistik KPU disepakati pelaksanaan PSL dan PSU di Kelurahan utama bakal dilaksanakan pada 24 Februari 2024.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti