Terungkap, Ternyata ini Penyebab Surat Suara PPWP di TPS 60 Kelurahan Utama Tidak Ada dalam Kotak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mengungkap penyebab tidak adanya surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) di TPS 60
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mengungkap penyebab tidak adanya surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) di TPS 60, Kampung Cibodas RT 03/11, Kelurahan Utama Kecamatan Selatan saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, menyebut, penyebab surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) tidak ada dalam kotak suara lantaran adanya human error saat pengepakan di Gudang Logistik.
"Tapi, kami masih mencari tahu dan mendalami terkait itu. Namun untuk sementara, asumsi kami akibat human error pada pengepakan dan proses setting," kata Anzhar saat ditemui.
Kendati begitu, Anzhar mengakui belum mengetahui secara pasti terkait letak kesalahan saat pengepakan dan proses setting surat suara PPWP tersebut. Sehingga, sampai saat ini masih dilakukan pendalaman.
"Pengepakan dan proses setting itu di sini (Gudang Logistik), cuma kita belum tahu pasti terkait hal tersebut (kesalahan). Saat ini kita terus berkoordinasi dengan Bawaslu," ujarnya.
Sementara terkait waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) bermasalah di Kelurahan Utama rencananya bakal dilaksanakan pada Sabtu 24 Februari 2024.
Berdasarkan, hasil rapat koordinasi (Rakor) yang dilakukan pada 18 Februari 2024 di Gudang Logistik KPU disepakati pelaksanaan PSL dan PSU di Kelurahan utama bakal dilaksanakan pada 24 Februari 2024.
"Untuk PSU akan diselenggarakan di TPS 60 yang berada di Gang Haji Samsudin, Kampung Cibodas RT 03/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi," katanya.
Anzhar menjelaskan, PSU di TPS 60 ini dilakukan lantaran pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024, sebanyak 230 lembar surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) tidak ada dalam kotak suara alias hilang.
"Imbasnya, pemungutan suara di TPS 60 pada saat itu dihentikan," jelasnya.
Sementara itu, untuk PSL bakal dilaksanakan serentak di tiga TPS yang bermasalah yakni TPS 5, TPS 6, dan TPS 7 yang berada di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Lebih lanjut Anzhar menjelaskan, pemungutan suara di ketiga TPS bermasalah tersebut sempat dihentikan karena ditemukan surat suara anggota DPRD Kota Dapil 1. Sedangkan surat suara anggota DPRD Dapil 4 untuk pemilihan di TPS-TPS tersebut justru tidak ada.
"Akhirnya pemilihan yang sempat dihentikan, namun KPPS di tiga TPS kemudian memutuskan melanjutkan kembali pemilihan," tandasnya.
Seperti diketahui, kotak suara itu dikirim dari kelurahan dan tiba di TPS 60 pada Selasa 13 Februari 2024 dalam kondisi disegel. Namun, saat pencoblosan 230 surat suara Pilpres tidak ada dalam kotak suara hingga akhirnya pencoblosan ditunda.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti


