Jelang Pendaftaran Pilwalkot Cimahi 2024, KPU Kota Cimahi Bilang Baru Ada Dua Pasangan 

KPU Kota Cimahi telah mengumumkan tahapan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk Pilwalkot Cimahi 2024.

Jelang Pendaftaran Pilwalkot Cimahi 2024, KPU Kota Cimahi Bilang Baru Ada Dua Pasangan 
Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand mengatakan, masa pendaftaran pasangan calon bakal dilaksanakan pada 27-28 Agustus 2024 pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara, pada 29 Agustus 2024 pendaftaran akan dimulai pada pukul 08.00-23.59 WIB. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - KPU Kota Cimahi telah mengumumkan tahapan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk Pilwalkot Cimahi 2024.

Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand mengatakan, masa pendaftaran pasangan calon bakal dilaksanakan pada 27-28 Agustus 2024 pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara, pada 29 Agustus 2024 pendaftaran akan dimulai pada pukul 08.00-23.59 WIB.

Sejauh ini, KPU Kota Cimahi menyebutkan sudah ada dua pasangan bakal pasangan calon yang mengkonfirmasi akan melakukan pendaftaran pada Pilwalkot Cimahi 2024

"Keduanya adalah pasangan Dikdik Suratno Nugrahawan-Bagja Setiawan dan Ngatiyana-Adhitia Yudisthira," kata Anzhar, Minggu 25 Agustus 2024.

Terkait syarat pendaftaran Pilkada 2024 di Kota Cimahi, pihaknya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024. Dimana putusan itu sudah diadopsi dalam Keputusan KPU Kota Cimahi Nomor 124 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024.

"Dalam aturan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik minimalnya harus memiliki suara sah di atas 28.933 suara atau 8,5 persen untuk mengusung pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi," ungkapnya.

Menurutnya, hal itu sesuai isi putusan MK dimana kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

"Persyaratan sesuai putusan MK. Syarat minimalnya itu kalau di Kota Cimahi 8,5 persen suara sah karena pemilih kita 250 ribu sampai 500 ribu jiwa," terang Anzhar.

Artinya, sambung Anzhar, dengan keputusan terbaru ini semua partai politik peserta Pemilu 2024 berhak menjadi pengusung di Pilkada Kota Cimahi 2024 meskipun tidak memiliki kursi di DPRD Kota Cimahi. Asalkan memenuhi syarat minimal 8,5 persen suara sah. 

"Setelah ada putusan MK semua bisa menjadi pengusung," ucap dia.

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, ada partai politik yang bisa mengusung pasangan bakal calon Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi di Pilkada 2024 sendiri atau harus membuat koalisi. 

"Partai politik yang bisa mengusung pasangan calon sendiri di antaranya Partai Gerindra yang meraih Partai Gerindra sebanyak 33.284 suara sah atau 9,78 persen," paparnya

Kemudian, lanjut Anzhar, untuk PDI Perjuangan yang mendapat 32.751 suara sah atau 9,62 persen, Partai Golkar sebanyak 47.598 suara sah atau 13,98 persen, Partai NasDem sebanyak 37.612 suara sah atau 11,05 persen, dan PKS sebanyak 70.624 suara sah atau 20,75 persen.

Sedangkan sisa partai lainnya harus bergabung atau membuat koalisi untuk mengusung pasangan calon. 

"Seperti PKB yang 28.460 suara atau 8,36 persen, Partai Demokrat sebanyak 26.749 suara atau 7,86 persen, PAN 16.019 suara atau 4,71 persen, PPP sebanyak 18.924 suara atau 5,56 persen, dan partai non parlemen yakni Partai Buruh sebanyak 3.119 suara atau 0,92 persen, Partai Gelora 2.619 suara atau 0,77 persen, PKN 332 suara atau 0,10 persen, Partai Hanura 8.211 suara atau 2,41 persen," paparnya.

Kemudian Partai Garuda: 755 atau 0,22 persen, PBB 1.393 suara atau 0,41%, PSI 8.438 suara atau 2,48 persen, Partai Perindo 2.776 suara atau 0,82 persen, dan Partai Ummat 718 suara atau 0,21 persen. 

"Partai yang belum punya kursi (non parlemen) kalau digabungkan suara sah kurang dari 8,5 persen jadi harus koalisi sama yang sudah punya kursi," ujarnya.

"Tapi kalau partai yang sudah punya kursi bisa mengusung sendiri (jika raihan suara minimal 8,5 persen)," katanya.

Berikut data penghitungan minimal persyaratan pencalonan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024:

1. PKB: 28.460 atau 8,36% (4 kursi)
2. Partai Gerindra: 33.284 atau 8,78% (5 kursi)
3. PDIP: 32.751 atau 9,62% (6 kursi)
4. Partai Golkar: 47.598 atau 13,98% (7kursi)
5. Partai NasDem: 37.612 atau 11,05% (5 kursi)
6. Partai Buruh: 3.119 atau 0,92% (0 kursi)
7. Partai Gelora: 2.619 atau 0,77% (0 kursi)
8. PKS: 70.624 atau 20,75% (9 kursi)
9. PKN: 332 atau 0,10% (0 kursi)
10. Partai Hanura: 8.211 atau 2,41% (0 kursi)
11. Partai Garuda: 755 atau 0,22% (0 kursi)
12. PAN: 16.019 atau 4,71 (2 kursi)
13. PBB: 1.393 atau 0,41% (0 kursi)
14. Partai Demokrat: 26.749 atau 7,86% (6 kursi)
15. PSI: 8.438 atau 2,48% (0 kursi)
16. Partai Perindo: 2.776 atau 0,82% (0 kursi)
17. PPP: 18.924 atau 5,56% (1 kursi)
24. Partai Ummat: 718 atau 0,21% (0 kursi).


Editor : Doni Ramdhani