Pemkab Bogor Rugi Besar Sanksi Asep Stroberi Rp50 Juta, Harusnya Dapat Rp2M dari Denda Langgar UU Cipta Kerja

Pemkab Bogor dinilai rugi besar lantaran hanya menjatuhkan sanksi Rp50 Juta kepada Resto Asep Stroberi di kawasan Puncak.

Pemkab Bogor Rugi Besar Sanksi Asep Stroberi Rp50 Juta, Harusnya Dapat Rp2M dari Denda Langgar UU Cipta Kerja
Pemkab Bogor dinilai rugi besar lantaran hanya menjatuhkan sanksi Rp50 Juta kepada Resto Asep Stroberi di kawasan Puncak.

INILAHKORAN, Bandung- Pemkab Bogor dinilai rugi besar lantaran hanya menjatuhkan sanksi Rp50 Juta kepada Resto Asep Stroberi di kawasan Puncak. Harusnya andai dijerat dengan UU Cipta Kerja, maka denda yang harus dibayar Rp2 Miliar.

Denda Rp50 Juta yang dijatuhkan kepada Asep Stroberi lantaran dikenakan Perda Kabupaten Bogor No.4 tahun 2015 tentang  ketertiban umum (Tibum) pasal 12 huruf g. 

Padahal menurut Wakil Sekjen DPN Relawan Perjuangan Demokrasi Indonesia (Repdem) Dodi Achidi Suhada, Asep Stroberi harusnya dikenakan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 pasal 24 angka 34 dan Perppu Cipta Kerja pasal 36 ayat 1.

"Kenapa tidak  dikenakan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 pasal 24 angka 34 dan Perppu Cipta Kerja pasal 36 ayat 1 dimana hukuman penjaranya bisa 3 tahun dan sanksi dendanya 10 persen dari nilai bangunan gedung yang mencapai 3 atau 4 lantai," katanya.

Dodi Achdi Suhada yang berprofesi sebagai arsitektur itu menuturkan dengan dikenakan Perda Tibum, Kabupaten Bogor dipastikan mengalami kerugian karena harusnya bisa mendapatkan sanksi denda yang lebih besar. 

Dimana  dari prakiraan nilai bangunan pembangunan Restoran Asep Stroberi bisa mencapai belasan hingga Rp 20 miliar rupiah sehingga jikalau dikenakan sanksi denda sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, maka besar dendanya mencapai Rp 2 miliar.

Lalu, keputusan mengenakan sanksi Tipiring pada pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut juga diduga sarat akan kongkalikong, yang seharusnya disorot oleh aparat penegak hukum.

"Tak hanya itu, juga ada potensi pengrusakan lingkungan hidup dan pelanggaran rencana tata ruang wilayah (RTRW), apalagi Restoran Asep Stroberi membangun gedung megahnya terlebih dahulu, baru berusaha mendapatkan PBG,"  tutur Dodi. 

Sementara, Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengaku masih mempelajari atau menelusuri perijinan atau PBG Restoran Asep Stroberi.

Jikalau PBGnya tidak keluar, Asmawa Tosepu menegaskan akan membongkar bangunan Restoran Asep Stroberi.

"Restoran Asep Stroberi ini berdiri diatas tanah milik Pemprov Jawa Barat, dimana mereka ada perjanjian kerjasama operasi (KSO). Kalau nantu tidak boleh atau  tidak keluar PBGnya, maka akan dibongkar," tukas Asmawa Tosepu.***


Editor : Bsafaat