Jaro Ade Dorong Kampung Adat di Kabupaten Bogor Jadi Destinasi Wisata Budaya
Pemkab dan DPRD Bogor menetapkan Raperda masyarakat hukum adat. Aturan ini diharapkan menjadi payung hukum pengembangan kampung adat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), aturan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor.
Keberadaan Perda dan Perbup tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi Pemkab Bogor untuk mengembangkan kampung-kampung adat, termasuk membangun sarana, prasarana, dan utilitas pendukung.
Wakil Bupati Bogor Jaro Ade berharap kampung-kampung adat di Kabupaten Bogor dapat semakin terlindungi sekaligus menjadi ruang pelestarian budaya asli daerah.
"Dengan melindungi dan melestarikan kampung adat, maka kita bisa membangun sarana prasarana utilitasnya. Seperti halnya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan Kabupaten Lebak, Banten maka kampung adat di Bumi Tegar Beriman juga bisa menjadi objek wisata," kata Jaro Ade kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Menurut Jaro Ade, keberadaan kampung adat tidak hanya berkaitan dengan pelestarian budaya dan tradisi masyarakat. Kawasan tersebut juga memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian alam di sekitarnya.
Karena itu, pengembangan kampung adat di Kabupaten Bogor diharapkan dapat berjalan seiring dengan upaya perlindungan lingkungan, terutama kawasan hutan yang berada di sekitar permukiman adat.
Bappeda Diminta Rancang Kampung Adat Jadi Wisata Budaya
Untuk mendukung rencana tersebut, Jaro Ade meminta Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang) menyusun desain pengembangan kampung-kampung adat sebagai objek wisata budaya.
"Bappeda Litbang kami minta untuk mendesain kampung-kampung adat sebagai objek wisata budaya, keberadaan kampung adat, juga dalam rangka pelestarian hutan yang ada di sekitar kampung adat," terangnya.
Dengan adanya payung hukum tersebut, Pemkab Bogor diharapkan dapat memiliki landasan dalam menyusun program pemberdayaan masyarakat hukum adat, perlindungan budaya, serta pembangunan sarana dan prasarana pendukung.
Pengembangan kampung adat sebagai destinasi wisata juga diharapkan membuka peluang bagi masyarakat setempat untuk menjaga tradisi sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan pariwisata.***
Editor : JakaPermana

