54 Nakes RSUD Cibabat Gagal Nyoblos, Ketua KPU Kota Cimahi Duga Ada Miskomunikasi 

Belum tuntas persoalan pencoblosan Pemilu 2024 yang terjadi di empat TPS di Kelurahan Utama, kini KPU Kota Cimahi dihadapkan dengan persoalan 54 nakes RSUD Cibabat gagal nyoblos pada saat pemungutan suara Rabu 14 Februari 2024.

54 Nakes RSUD Cibabat Gagal Nyoblos, Ketua KPU Kota Cimahi Duga Ada Miskomunikasi 
Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand menduga, penyebab 54 nakes RSUD Cibabat gagal nyoblos itu lantaran adanya miskomunikasi antara yang bersangkutan dengan KPPS di TPS tempat mereka memilih. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Belum tuntas persoalan pencoblosan Pemilu 2024 yang terjadi di empat TPS di Kelurahan Utama, kini KPU Kota Cimahi dihadapkan dengan persoalan 54 nakes RSUD Cibabat gagal nyoblos pada saat pemungutan suara Rabu 14 Februari 2024.

Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand menduga, penyebab 54 nakes RSUD Cibabat gagal nyoblos itu lantaran adanya miskomunikasi antara yang bersangkutan dengan KPPS di TPS tempat mereka memilih. 

"Jadi untuk kasus 54 nakes RSUD Cibabat gagal nyoblos itu, informas dari Pak Kadiv Teknis KPU Kota Cimahi bahwa nakes RSUD Cibabat itu posisinya mereka terdaftar di DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)," kata Anzhar saat ditemui.

Seharusnya, terang Anzhar, para nakes tersebut datang langsung le TPS tempat mereka bakal menyalurkan hak pilihnya. Namun, ada kesalahpahaman sebab para nakes itu menunggu kedatangan TPS mobile. 

"Nah mereka itu tidak didatangi, tapi yang bersangkutan datang ke TPS sesuai undangan DPTb," terangnya.

"Sementara nakesnya menunggu, disangka mereka itu didatangi TPS mobile. Itu (TPS mobile) kan hanya untuk warga yang sakit," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif mengakui pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai 54 nakes RSUD Cibabat yang gagal mencoblos. 

"Yang di RSUD itu sampai hari ini kami belum menerima laporan resmi ke Bawaslu. Sehingga belum bisa kita kaji," ucapnya.

Menurutnya, jika sudah ada laporan resminya, maka bisa dikaji apakah kegagalan 54 nakes itu mencoblos pada Pemilu Serentak 2024 kemarin memenuhi unsur pelanggaran. 

"Apakah hal itu melanggar UU Pemilu atau administrasi lainnya, kami belum kaji karena belum ada laporan," tandasnya. (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani