Resmi Disepakati, KPU dan Bawaslu Kota Cimahi Gelar PSL dan PSU di Kelurahan Utama pada Sabtu 24 Februari 2024

KPU Kota Cimahi memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) bermasalah di Kelurahan Utama bakal dilaksanakan pada Sabtu 24 Februari 2024.

Resmi Disepakati, KPU dan Bawaslu Kota Cimahi Gelar PSL dan PSU di Kelurahan Utama pada Sabtu 24 Februari 2024
Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand mengatakan, hasil rapat koordinasi (Rakor) yang dilakukan pada 18 Februari 2024 di Gudang Logistik KPU disepakati pelaksanaan PSL dan PSU di Kelurahan utama bakal dilaksanakan pada Sabtu 24 Februari 2024. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - KPU Kota Cimahi memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) bermasalah di Kelurahan Utama bakal dilaksanakan pada Sabtu 24 Februari 2024.

Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand mengatakan, hasil rapat koordinasi (Rakor) yang dilakukan pada 18 Februari 2024 di Gudang Logistik KPU disepakati pelaksanaan PSL dan PSU di Kelurahan utama bakal dilaksanakan pada Sabtu 24 Februari 2024.

"Untuk PSU akan diselenggarakan di TPS 60 yang berada di Gang Haji Samsudin, Kampung Cibodas RT 03/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi," katanya saat dihubungi, Senin 19 Februari 2024.

Baca Juga : Beras Mulai Langka, Pemkot Bandung Gulirkan Operasi Pasar Beras Murah

Anzhar menjelaskan, PSU di TPS 60 ini dilakukan lantaran pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024, sebanyak 230 lembar surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) tidak ada dalam kotak suara alias hilang. 

"Imbasnya, pemungutan suara di TPS 60 pada saat itu dihentikan," jelasnya.

Sementara itu, untuk PSL bakal dilaksanakan serentak di tiga TPS yang bermasalah yakni TPS 5, TPS 6, dan TPS 7 yang berada di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Baca Juga : Selain Kelelahan, Keluarga Ungkap Penyebab Meninggalnya Anggota KPPS di KBB

Lebih lanjut Anzhar menjelaskan, pemungutan suara di ketiga TPS bermasalah tersebut sempat dihentikan karena ditemukan surat suara anggota DPRD Kota Dapil 1. Sedangkan surat suara anggota DPRD Dapil 4 untuk pemilihan di TPS-TPS tersebut justru tidak ada.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani