Resmi Disepakati, KPU dan Bawaslu Kota Cimahi Gelar PSL dan PSU di Kelurahan Utama pada Sabtu 24 Februari 2024
KPU Kota Cimahi memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) bermasalah di Kelurahan Utama bakal dilaksanakan pada Sabtu 24 Februari 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - KPU Kota Cimahi memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) bermasalah di Kelurahan Utama bakal dilaksanakan pada Sabtu 24 Februari 2024.
Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand mengatakan, hasil rapat koordinasi (Rakor) yang dilakukan pada 18 Februari 2024 di Gudang Logistik KPU disepakati pelaksanaan PSL dan PSU di Kelurahan utama bakal dilaksanakan pada Sabtu 24 Februari 2024.
"Untuk PSU akan diselenggarakan di TPS 60 yang berada di Gang Haji Samsudin, Kampung Cibodas RT 03/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi," katanya saat dihubungi, Senin 19 Februari 2024.
Anzhar menjelaskan, PSU di TPS 60 ini dilakukan lantaran pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024, sebanyak 230 lembar surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) tidak ada dalam kotak suara alias hilang.
"Imbasnya, pemungutan suara di TPS 60 pada saat itu dihentikan," jelasnya.
Sementara itu, untuk PSL bakal dilaksanakan serentak di tiga TPS yang bermasalah yakni TPS 5, TPS 6, dan TPS 7 yang berada di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Lebih lanjut Anzhar menjelaskan, pemungutan suara di ketiga TPS bermasalah tersebut sempat dihentikan karena ditemukan surat suara anggota DPRD Kota Dapil 1. Sedangkan surat suara anggota DPRD Dapil 4 untuk pemilihan di TPS-TPS tersebut justru tidak ada.
"Akhirnya pemilihan yang sempat dihentikan, namun KPPS di tiga TPS kemudian memutuskan melanjutkan kembali pemilihan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif mengatakan pihaknya bakal terus mengawasi secara langsung proses sortir dan lipat (sorlip) dan pengepakan suara yang akan digunakan untuk PSU dan PSL.
Menurutnya, proses sorlip dan pengepakan surat suara dilakukan oleh staf KPU Kota Cimahi di Gudang Bulog sejak kemarin, Sabtu 17 Februari 2024.
"Surat suara untuk PSU di TPS 60 yakni surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) sebanyak 230 lembar. Proses sorlip telah selesai dilakukan," katanya.
Sedangkan surat suara untuk PSL di TPS 05, sebut Fathir, yakni surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kota Dapil 4 sebanyak 54 lembar, untuk TPS 06 surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kota Dapil 4 sebanyak 77 lembar dan untuk TPS 07 surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kota Dapil 4 sebanyak 86 lembar.
"Surat suara untuk PSL di ketiga TPS tersebut diambil dari surat suara yang berada di dalam tiga kotak suara dari ketiga TPS bermasalah," sebutnya.
Pada proses penyortiran dan penghitungan surat suara, terang Fathir, surat suara untuk Dapil 4 tersebut justru masih ada. Artinya, surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kota Dapil 4 tidak hilang atau kurang surat suara.
"Saat dihitung ulang, surat suara untuk anggota DPRD Kota Dapil 4 dari ketiga kotak suara justru lebih 86 lembar, lebih 2 lembar untuk DPD RI, lebih 1 lembar untuk PPWP, lebih 5 lembar untuk DPR RI, dan lebih 5 lembar untuk DPRD Provinsi," paparnya.
"Sementara, surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kota Dapil 1 yang ditemukan di ketiga TPS tersebut seluruhnya berjumlah 200 lembar," tandasnya. (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani
