KPK Didesak Usut Tuntas Kasus TPPU Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
liansi Masyarakat Akal Sehat Tumpas Korupsi atau AMASTUPSI mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Aliansi Masyarakat Akal Sehat Tumpas Korupsi atau AMASTUPSI mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Desakan AMASTUPSI disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang dilakukan di halaman Kantor KPK, Jakarta, Seninm 19 Februari 2024. Selain soal TPPU, AMASTUPSI juga mengungkit dugaan Rahmat Effendi masih ikut cawe-cawe di Pemilihan Legislatif 2024.
"Biarpun Rahmat Effendi mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong, kami dari AMASTUPSI mendapat informasi bahwa beliau 'cawe-cawe' di Pemilihan Legislatif," ujar Ketua AMASTUPSI, Dika yusmin, dalam keterangannya, Senin, 19 Februari 2024.
Dika mengungkapkan, pihaknya menerima informasi jika Rahmat Effendi masih bisa menghubungi kolega-koleganya (yang diduga ikut menikmati dana TPPU), dari Lapas Kelas IIA Cibinong untuk membantu anak maupun kerabatnya yang sedang nyaleg.
"Indikasi ini menjadi terang dengan melihat anak beserta kerabatnya mengikuti kontestasi pemilihan legislatif di tingkat provinsi maupun kota," terang Dika.
Ditambahkan Dika, pihaknya tidak melarang anak atau kerabat Rahmat Effendi mengikuti pemilihan legislatif. Namun, pihaknya menginginkan pemilihan benar-benar menjadi ajang yang bersih dan melahirkan perwakilan rakyat.
"Yang jelas harus yang bebas dari korupsi ataupun penggunaan aliran dana korupsi," tegasnya.
Atas kondisi itu, AMASTUPSI pun menyampaikan sejumlah tuntutannya kepada aparat penegak hukum, terutama KPK. Berikut tuntutan yang disampaikan AMASTUPSI:
1. Memeriksa apakah benar ada alat komunikasi yang bisa di gunakan oleh Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk menghubungi kolega-koleganya
2. Memeriksa kembali aliran dana Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi per hari ini dengan dugaan adanya pencucian uang lagi
3. Apabila benar adanya kolega-kolega yang di hubungi dan benar-benar melakukan TPPU untuk disalurkan ke calon-calon pemilihan legislatif ini maka tindak tegas
4. Memeriksa aliran dana kampanye kerabat-Kerabat Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Seperti diketahui, Rahmat Effendi sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Agustus 2023 silam. KPK mengeksekusi Rahmat setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Dalam putusan MA itu, Rahmat Effendi bakal mendekam di Lapas Cibinong selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Rahmat Effendi terjerat kasus menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp 1,8 miliar. Uang gratifikasi tersebut disalurkan melalui rekening masjid yang dikelola oleh Pepen, sapaan akrabnya.
KPK mencatat, setidaknya total ada 17 kali pemberian uang gratifikasi yang diterima oleh Pepen dengan nominal Rp 10 juta hingga Rp 500 juta. Adapun total uang yang diterima itu mencapai Rp 1.852.595.000.
Di peradilan tingkat pertama, Pepen divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Kemudian di tingkat kasasi, hukumannya naik menjadi 12 tahun penjara.(*)
Editor : Ahmad Sayuti

