Polri Bidik Pelaku Pembalakan Liar Penyebab Banjir Sumut, Korporasi Terancam Jerat TPPU
Selain pidana lingkungan hidup, para pelaku juga berpotensi dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku pembalakan liar yang diduga menjadi pemicu bencana banjir di Sumatera Utara. Selain pidana lingkungan hidup, para pelaku juga berpotensi dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menyatakan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara komprehensif, baik terhadap individu maupun korporasi yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Menurut Irhamni, penyidik saat ini tengah memfokuskan pendalaman terhadap satu perusahaan, yakni PT TBS, yang diduga beroperasi di kawasan daerah aliran sungai (DAS) di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah. Berdasarkan keterangan awal para saksi, perusahaan tersebut disebut telah beroperasi selama sekitar satu tahun, meski fakta tersebut masih terus diverifikasi.
Irhamni menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penentuan status tersangka akan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan lanjutan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung pembuktian perkara tersebut di persidangan. Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa jaksa akan mengawal proses hukum hingga ke pengadilan.
Ia menyebut, penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban korporasi, terutama terkait pemulihan kerusakan lingkungan. Sesuai ketentuan Undang-Undang Lingkungan Hidup, perusahaan yang menyebabkan kerusakan diwajibkan melakukan pemulihan atas dampak yang ditimbulkan.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah memulai penyidikan atas bencana banjir yang melanda wilayah Sumatera Utara, mulai dari DAS Garoga di Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli di Tapanuli Tengah. Hasil identifikasi di lokasi kejadian menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan yang ditemukan diduga berasal dari aktivitas PT TBS.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 saksi yang berasal dari pihak perusahaan terkait. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta memastikan pemulihan lingkungan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Editor : Firda Rachmawati

