Bawaslu Kabupaten Bandung Bakal Tindak Tegas Pihak yang Coba-coba Ngotak-ngatik Raihan Suara Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Bandung mengantisipasi upaya dari pihak-pihak tak bertanggungjawab yang hendak mengotak-ngatik perolehan suara Pemilu 2024.

Bawaslu Kabupaten Bandung Bakal Tindak Tegas Pihak yang Coba-coba Ngotak-ngatik Raihan Suara Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pihak-pihak yang berusaha mencederai demokrasi pada Pemilu 2024 ini. (rd dani rungraha)

INILAHKORAN, Soreang - Bawaslu Kabupaten Bandung mengantisipasi upaya dari pihak-pihak tak bertanggungjawab yang hendak mengotak-ngatik perolehan suara Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pihak-pihak yang berusaha mencederai demokrasi pada Pemilu 2024 ini. 

Diketahui, Bawaslu Kabupaten Bandung saat ini tengah berlangsung pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan yang terjadwal sejak 15 Februari hingga 2 Maret 2024 mendatang. 

Baca Juga : Beras Mulai Langka, Pemkot Bandung Gulirkan Operasi Pasar Beras Murah

"Kami banyak menerima informasi dari masyarakat termasuk ramai berseliweran informasi terkait adanya pihak-pihak yang berusaha mengotak-atik perolehan suara. Banyak laporan yang masuk ke WhatsApp kami. Kami akan terus kawal suara rakyat,"  kata Kahpiana, Senin 19 Februari 2024.

Dikatakan Kahpiana, hal tersebut mungkin saja terjadi. Namun, di tengah informasi publik yang begitu sangat terbuka, masyarakat bisa melihat perolehan suara di masing-masing TPS. 

"Jika berani (mengotak-atik raihan suara pemilu 2024) akan  berhadapan dengan kami," ujarnya.

Baca Juga : Selain Kelelahan, Keluarga Ungkap Penyebab Meninggalnya Anggota KPPS di KBB

Berdasarkan Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2027, bahwa setiap orang dengan sengaja perbuatannya menambah atau menghilangkan perolehan suara peserta Pemilu bisa dipidana penjara 4 tahun dan denda Rp48 juta.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani