Resmi Disepakati, KPU dan Bawaslu Kota Cimahi Gelar PSL dan PSU di Kelurahan Utama pada Sabtu 24 Februari 2024

KPU Kota Cimahi memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) bermasalah di Kelurahan Utama bakal dilaksanakan pada Sabtu 24 Februari 2024.

Resmi Disepakati, KPU dan Bawaslu Kota Cimahi Gelar PSL dan PSU di Kelurahan Utama pada Sabtu 24 Februari 2024
Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand mengatakan, hasil rapat koordinasi (Rakor) yang dilakukan pada 18 Februari 2024 di Gudang Logistik KPU disepakati pelaksanaan PSL dan PSU di Kelurahan utama bakal dilaksanakan pada Sabtu 24 Februari 2024. (agus satia negara)

"Akhirnya pemilihan yang sempat dihentikan, namun KPPS di tiga TPS kemudian memutuskan melanjutkan kembali pemilihan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif mengatakan pihaknya bakal terus mengawasi secara langsung proses sortir dan lipat (sorlip) dan pengepakan suara yang akan digunakan untuk PSU dan PSL.

Menurutnya, proses sorlip dan pengepakan surat suara dilakukan oleh staf KPU Kota Cimahi di Gudang Bulog sejak kemarin, Sabtu 17 Februari 2024.

Baca Juga : Tekan Kenaikan Harga Komoditas, Pemkot Bandung Gelar Operasi Pasar

"Surat suara untuk PSU di TPS 60 yakni surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) sebanyak 230 lembar. Proses sorlip telah selesai dilakukan," katanya.

Sedangkan surat suara untuk PSL di TPS 05, sebut Fathir, yakni surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kota Dapil 4 sebanyak 54 lembar, untuk TPS 06 surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kota Dapil 4 sebanyak 77 lembar dan untuk TPS 07 surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kota Dapil 4 sebanyak 86 lembar.

"Surat suara untuk PSL di ketiga TPS tersebut diambil dari surat suara yang berada di dalam tiga kotak suara dari ketiga TPS bermasalah," sebutnya.

Baca Juga : Terungkap, Ternyata ini Penyebab Surat Suara PPWP di TPS 60 Kelurahan Utama Tidak Ada dalam Kotak

Pada proses penyortiran dan penghitungan surat suara, terang Fathir, surat suara untuk Dapil 4 tersebut justru masih ada. Artinya, surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kota Dapil 4 tidak hilang atau kurang surat suara.


Editor : Doni Ramdhani