Klarifikasi soal Sengketa Lahan di Tatar Pitaloka, Begini Jawaban Kuasa Hukum KBP
Manajemen Kota Baru Parahyangan (KBP) melalui tim dari Kantor Hukum Rully Panggabean angkat suara terkait kasus sengketa lahan di kawasan perumahan Tatar Pitaloka yang diklaim merupakan milik ahli waris Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Manajemen Kota Baru Parahyangan (KBP) melalui tim dari Kantor Hukum Rully Panggabean angkat suara terkait kasus sengketa lahan di kawasan perumahan Tatar Pitaloka yang diklaim merupakan milik ahli waris Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan.
Seperti diketahui, sejumlah ahli waris dari generasi ketiga Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan menggeruduk Perumahan Tatar Pitaloka yang berada di kawasan Kota Baru Parahyangan (KBP) Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin 6 Mei 2024.
Hal itu dilakukan lantaran pihak ahli waris menilai bahwa lahan seluas 10,041 hektare tersebut telah dicaplok PT Bela Putra Intiland selaku pengembang Tatar Pitaloka.
Selain itu, sesuai Penetapan Pengadilan Nomor: 305/1972/c/Bdg tanggal 25 April 2024 menyatakan Penetapan Pengadilan Nomor: 305/1972/c/Bdg tanggal 25 April 2008 Dinyatakan 'Palsu'.
"Sebenarnya ini merupakan perkara antara ahli waris dan KBP ini tidak masuk," kata perwakilan tim kuasa hukum KBP, Titus Tampubolon saat ditemui, Selasa 14 Mei 2024.
Titus menyebut, upaya untuk melakukan konstastering atau pemeriksaan setempat di perumahan Tatar Pitaloka ini sebenarnya sudah tiga kali, namun gagal dilakukan lantaran sudah ada penetapan dari pengadilan yakni non-executable atau eksekusi tidak dapat dijalankan sesuai Dokumen Penetapan Non Eksekutab Nomor 305/Pdt.G/1972/PN.Bdg.
"Ini putusan perkara tahun 1973 dan diputuskan inkrah tahun 1977. Lalu, kenapa KBP terlibat?, sebab tanah yang diperebutkan banyak sekali, salah satunya yang sekarang diributkan yakni di Tatar Pitaloka," sebutnya.
"Dulu juga udah putusan ada beberapa upaya melalui eksekusi namun gagal. Pada tahun 2008, ada putusan penetapan bahwa permohonan eksekusi ditetapkan tidak dapat dieksekusi," sambungnya.
Menurutnya, hal itu terjadi lantaran pihak ahli waris tidak dapat menunjukkan batas-batas kepemilikan lahannya. Kemudian, pada tahun 2023 ketika pihaknya sudah menjadi kuasa hukum KBP, dapat surat undangan dari pengadilan karena adanya permohonan eksekusi.
"Kami datang, namun ditunda pertemuannya. Lalu kami kembali dijanjikan bakal dipanggil kembali dan pada pertemuan berikutnya kami hadir," ucapnya.
Kemudian, sambung Titus, pada bulan Februari 2024 pihaknya pun kembali mendapat undangan dan hadir. Namun, pihak penggugat yang justru tidak hadir.
"Sudah dua kali penggugat tidak hadir. Tapi pada 22 April hanya kami saja yang dipanggil dalam urusan dugaan penetapan palsu," ujarnya.
Titus pun tak memungkiri berdasarkan putusan pengadilan memang tercatat ada lahan seluas 10,041 hektar. Namun yang jadi permasalahannya di mana lokasinya.
"Benar ada hak ahli waris dalam putusan, tapi di mana lokasi tanahnya. Tapi, kita bisa buktikan berdasarkan penetapan 25 September 2008, bukan di situ (Tatar Pitaloka) kalau berdasarkan data," ujarnya.
Kendati demikian, untu Rabu besok sebagai kuasa hukum KBP pihaknya bakal hadir dan berharap adanya komunikasi lantaran selama ini hal itu tidak pernah terjadi di pengadilan.
"Kita akan sampaikan pendapat terkait langkah yang mereka lakukan. Kalau tetap memaksa, kita bakal pertahankan penetapan non-executable," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Titus, akibat kegaduhan yang sekarang terjadi warga Tatar Pitaloka menjadi gelisah. Namun, pihaknya telah memberikan keseimbangan informasi.
"Warga terganggu, kami menjaga warga agar jangan sampai direpotkan dengan hal ini," pungkasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti

