Buntut Dugaan Kredit Macet Rp90 Miliar, DPRD Kab Bandung akan Panggil Direksi BPR Kertaraharja
DPRD Kabupaten Bandung akan memanggil jajaran Direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kertaraharja, untuk meminta keterangan soal adanya dugaan kredit macet kurang lebih sebesar Rp 90 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang- DPRD Kabupaten Bandung akan memanggil jajaran Direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kertaraharja, untuk meminta keterangan soal adanya dugaan kredit macet kurang lebih sebesar Rp 90 miliar.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Firman B Somantri, mengatakan, dugaan adanya kredit macet tersebut ditemukan saat Pansus DPRD Kab.Bandung membahas laporan LKPJ Bupati Bandung tahun anggaran 2023.
"Itu ditemukan saat pembahasan LKPJ Bupati oleh Pansus. BPR Kertaraharja itu kan mintra kerja Komisi B, jadi kami akan undang untuk meminta klarifikasi atau minta keterangan soal dugaan kredit macet teraebut. Soal waktunya, kita menyesuaikan dengan agenda DPRD, karena masih ada anggota komisi B yang masih di Pansus untuk membahas beberapa Raperda," kata Firman di Soreang, Senin 29 April 2024.
Firman menilai, soal sehat atau tidaknya BPR Kertaraharja saat ini, yang berwenang memberikan pernyataan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengenai sehat tidaknya BPR KR saat ini, menurut Firman, yang menentukan itu kewenangannya otoritas jasa keuangan (OJK). Sedangkan pihaknya, hanya akan memintai keterangan dalam kapasitas sebagai lembaga yang memilki fungsi pengawasan terhadap bank tersebut.
"DPRD tidak bisa mengatakan BPR itu sehat atau tidak, karena itu harus dari OJK. Tapi kami juga punya fungsi pengawasan dan berhak mendapatkan keterangan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pansus Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPJ) DPRD Kabupaten Bandung menyesalkan terjadinya dugaan kredit macet kurang lebih sebesar Rp 90 miliar di Bank Perkreditan Rakyat ( BPR) Kerta Raharja. Anggota Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Bandung, Yanto Setianto meminta Pemerintah Kabupaten Bandung mengevaluasi komisaris dan direksi BPR Kerta Raharja yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung itu.
Yanto mengatakan, dalam laporan yang disampaikan kepada Pansus LKPJ, pada 2022 terdapat kredit yang dianggap bermasalah. Baik itu Dalam Perhatian Khusus (DPK), Kurang Lancar (KL), diragukan dan macet totalnya kurang lebih Rp 56 miliar. Namun sayangnya, pada akhir 2023, bukannya berkurang jumlahnya justru membengkak menjadi kurang lebih Rp 90 miliar.
"Sehingga kami minta Pemerintah Kabupaten Bandung segera bertindak. Sebelum BPR Kertaraharja ini semakin parah. Apalagi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023 cuma Rp 3,5 miliar dari total aset sekitar Rp 600 miliar. Kalau dihitung rentabilitas ekonomisnya jauh dari perhitungan," kata Yanto, di Soreang, Jumat 26 April 2024.
Yanto yang juga Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung ini menjelaskan jika penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bandung pada 12 Mei 2023 sebesar Rp 10 miliar. Kemudian pada 2024 ini BPR Kerta Raharja ini kembali meminta penyertaan modal kepada pemerintah sebesar Rp 10 miliar.
"Kami khawatir jajaran komisaris, direksi maupun pegawai BPR Kertaraharja ini dilatagorikan mal administrasi dalam penyaluran kredit atau dana milik rakyat Kabupaten Bandung ini. Kalau benar ini bisa terancam dengan pasal 49 UU RI no. 7 tahun 1992 yang telah diubah dengan UU RI no. 10 th 1998 tentang Perbankan. Kami sangat berharap ada evaluasi total terhadap para Komisaris maupun Direksi BPR Kerta Raharja untuk menyelamatkan BUMD ini," ujarnya.(rd dani r nugraha)
Editor : Ahmad Sayuti
