BBNKB Dihapus, Mengapa Balik Nama Kendaraan Masih Berbayar? Ini Penjelasan Bapenda
Kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jawa Barat, memicu persepsi keliru di tengah masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kebijakan pembebasan Bea balik nama kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jawa Barat, memicu persepsi keliru di tengah masyarakat. Banyak pemilik kendaraan menganggap proses balik nama kini dapat dilakukan sepenuhnya tanpa biaya.
Padahal, penghapusan BBNKB tidak berarti seluruh proses administrasi kendaraan digratiskan. Masyarakat tetap wajib membayar sejumlah biaya administrasi, yang tergolong sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna menegaskan, biaya yang masih muncul dalam proses balik nama bukan merupakan pungutan pajak daerah, melainkan biaya administrasi yang digunakan untuk penerbitan dokumen resmi kendaraan atas nama pemilik baru.
"Biaya PNBP yang dibayarkan pemilik kendaraan digunakan untuk beberapa keperluan administrasi," ujar Asep dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).
Ia menambahkan, terdapat sejumlah dokumen yang harus diterbitkan kembali setelah terjadi perubahan kepemilikan kendaraan. Dokumen tersebut meliputi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan yang baru.
Selain itu, pemilik kendaraan juga tetap dikenakan biaya penerbitan surat mutasi apabila proses balik nama disertai perpindahan wilayah registrasi kendaraan.
Asep menilai, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara pembebasan BBNKB dan biaya administrasi negara. Sebab, keduanya merupakan komponen yang berbeda dalam pengurusan dokumen kendaraan.
"Biaya tersebut bukan merupakan BBNKB, melainkan biaya administrasi yang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak," ucapnya.
Ia menjelaskan, balik nama kendaraan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memastikan legalitas kepemilikan kendaraan tercatat secara akurat dalam basis data pemerintah.
Kesesuaian identitas pemilik kendaraan, akan memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah berbagai urusan administrasi di masa mendatang, mulai dari pembayaran pajak tahunan, perpanjangan dokumen kendaraan, hingga proses pengalihan kepemilikan berikutnya.
Sebab itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendorong masyarakat agar segera melakukan balik nama setelah terjadi transaksi jual beli maupun bentuk peralihan kepemilikan kendaraan lainnya.
"Dengan administrasi yang tertib, berbagai urusan seperti pembayaran pajak tahunan maupun pengurusan dokumen kendaraan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Pemprov Jabar berharap, meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melakukan balik nama dapat memperkuat tertib administrasi kendaraan bermotor sekaligus mendukung akurasi data kepemilikan kendaraan di daerah.***
Editor : JakaPermana

