Penerimaan Bagi Hasil PKB dan BBNKB Tahun 2025 Capai Rp163 Miliar, Kepala Bapenda KBB: ini Dongkrak PAD Bandung Barat Tahun ini
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Duddy Prabowo mengklaim penerimaan bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mengalami kenaikan hingga Rp163 miliar dibanding tahun lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Duddy Prabowo mengklaim penerimaan bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mengalami kenaikan hingga Rp163 miliar dibanding tahun lalu.
Menurutnya, naiknya penerimaan PKB di KBB Barat tidak terlepas dari bertambahnya porsi bagi hasil yang diterima kabupaten/kota.
"Sebelumnya kabupaten/kota menerima 30 persen, sedangkan provinsi 70 persen. Sekarang porsi bagi hasil PKB dan BBNKB 66 persen untuk kabupaten/kota, sementara provinsi 34 persen," kata Duddy, Minggu 26 Desember 2024.
Kendati demikian, ungkap Duddy, porsi bagi hasil PKB dan BBNKB yang masing-masing diterima kabupaten/kota di Jawa Barat tidaklah sama. Sebab, hal itu tergantung dari potensi jumlah kendaraan yang ada di daerah setempat.
"Jadi tidak akan sama bagi hasil PKB dan BBNKB yang diterima setiap daerah," ungkapnya.
Meski porsi bagi hasil PKB dan BBNKB yang diterima KBB naik, sambung Duddy, namun kewenangannya masih di Pemprov Jabar. Sedangkan, Bandung Barat membantu sosialisasi dan menelusuri kendaraan yang tidak membayar pajak.
"Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Jabar mencapai sekitar 50 persen. Oleh karena itu, kami di KBB akan ikut membantu melakukan penelusuran," paparnya.
Lebih lanjut Duddy menjelaskan, meski Pemerintah Pusat memberlakukan kebijakan opsen PKB dan opsen BBNKB terhitung mulai 5 Januari 2025, namun hal itu tidak menyebabkan kenaikan tarif pada kedua jenis pajak tersebut.
"Kebijakan opsen pajak daerah ini merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)," jelasnya.
Duddy menilai, kenaikan penerimaan PKB yang mencapai Rp163 miliar mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) KBB 2025. Dimana target PAD 2025 sebesar Rp741 miliar.
"Tahun 2024 target PAD sebesar Rp571 miliar dan Alhamdulillah realisasinya mencapai 103 persen atau menjadi Rp 589 realisasi. Insya Allah tahun ini juga, target bisa tercapai," sebutnya.
Diketahui, primadona pajak atau penyumbang pajak terbesar di KBB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang pada tahun 2024 besarannya Rp224 miliar dan pajak bumi dan bangunan (PBB) menyumbang Rp123 miliar untuk PAD tahun 2024.
"Target pendapatan BPHTB tahun 2024 sebesar Rp200 yang terealisasi Rp224 miliar dan PBB dari target Rp120 miliar tercapai Rp123 miliar," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani
