Bayar PKB Lebih Cepat, Samsat Drive Thru Hadir di Sejumlah Daerah Jabar

Warga Jawa Barat kini memiliki lebih banyak pilihan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, tanpa harus mengantre lama di kantor Samsat.

Bayar PKB Lebih Cepat, Samsat Drive Thru Hadir di Sejumlah Daerah Jabar
Warga Jawa Barat kini memiliki lebih banyak pilihan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, tanpa harus mengantre lama di kantor Samsat.

INILAHKORAN.ID - Warga Jawa Barat kini memiliki lebih banyak pilihan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, tanpa harus mengantre lama di kantor Samsat.

Melalui layanan Samsat Drive Thru, proses pembayaran pajak dapat dilakukan langsung dari dalam kendaraan dengan persyaratan yang lebih sederhana.

Layanan tersebut telah beroperasi di berbagai wilayah Jawa Barat, mulai dari Kabupaten Ciamis, Purwakarta, Bogor, Bekasi, Indramayu, Cirebon, Subang, Majalengka, Kabupaten Bandung hingga Kota Bandung dan Kota Cimahi. 

Kehadirannya menjadi salah satu upaya mempercepat pelayanan publik, sekaligus meningkatkan kenyamanan wajib pajak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Mas Adi Komar menegaskan, masyarakat tidak perlu lagi membawa seluruh dokumen kendaraan untuk membayar pajak tahunan melalui fasilitas tersebut.

"Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat Drive Thru, masyarakat tidak perlu membawa BPKB asli, cukup menyiapkan e-KTP pemilik atau penguasa kendaraan saat ini serta STNK asli kendaraan," kata Adi dalam keterangannya, dikutip Minggu (6/9/2026).

Menurutnya, layanan Drive Thru dirancang untuk memangkas waktu pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi. Dengan sistem ini, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa harus meninggalkan kendaraan.

Adapun lokasi layanan Samsat Drive Thru tersebar di sejumlah titik, antara lain Cibinong dan Cikarang, Haurgeulis, Sumber, Ciledug, Soreang, Kawaluyaan, Soekarno-Hatta, Leuwi Panjang, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Purwakarta, serta Kabupaten Ciamis.

Pemprov Jabar juga membuka berbagai kanal informasi bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesamsatan. Informasi dapat diperoleh melalui Samsat Information Center di nomor 150 410, layanan WhatsApp 0811 2230 1818, maupun aplikasi Curhat Samsat Jabar.

Selain itu, masyarakat dapat mengakses layanan langsung melalui Pojok Samsat Kudu Bisa, yang tersedia di 34 kantor Samsat Induk di seluruh Jawa Barat.

Dengan beragam pilihan layanan yang tersedia, Pemprov Jabar berharap masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan pajak. ***


Editor : JakaPermana