Terapkan Sistem Cicilan PKB, Bapenda Jabar dan bank bjb Hadirkan bjb T-Samsat
Menggandeng bank bjb , Bapenda Jaba menghadirkan inovasi bjb T-Samsat. Skema pembayaran PKB berbasis tabungan yang memungkinkan masyarakat mencicil.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Di tengah masih rendahnya kesadaran sebagian pemilik kendaraan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu, persoalan klasik yang sering muncul adalah penumpukan beban pembayaran menjelang jatuh tempo.
Kondisi ini kerap membuat wajib pajak kewalahan karena harus menyiapkan dana dalam jumlah besar secara sekaligus.
Menjawab tantangan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menggandeng bank bjb menghadirkan inovasi layanan bjb T-Samsat. Sebuah skema pembayaran PKB berbasis tabungan yang memungkinkan masyarakat mencicil dana pajak secara otomatis hingga masa jatuh tempo.
Berbeda dari pola pembayaran konvensional yang menuntut pelunasan sekaligus, bjb T-Samsat dirancang sebagai solusi perencanaan keuangan. Masyarakat tidak lagi harus menunggu jatuh tempo untuk menyiapkan dana, karena pembayaran dilakukan melalui mekanisme tabungan yang terjadwal dan terintegrasi dengan sistem Samsat Jawa Barat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Asep Supriatna menegaskan, layanan ini telah terkoneksi secara digital dengan sistem perpajakan daerah.
“bjb T-Samsat merupakan layanan yang terhubung secara online dengan sistem Samsat Jawa Barat. Dana yang telah disiapkan nasabah akan secara otomatis didebet dari rekening pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan besaran tagihan pajak kendaraan,” kata Asep dalam keterangannya yang dikutip Minggu (21/6/2026).
Kehadiran layanan ini tidak hanya ditujukan untuk memudahkan pembayaran, tetapi juga mendorong kedisiplinan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban PKB. Dengan sistem auto debit, potensi keterlambatan akibat kelalaian atau belum tersedianya dana dapat ditekan.
Selain itu, masyarakat diberi fleksibilitas untuk memilih metode penyimpanan dana yang lebih sesuai dengan kondisi finansial masing-masing.
Sistem ini diharapkan mampu mengubah pola pembayaran PKB dari yang bersifat reaktif menjadi lebih terencana, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah.
Editor : Doni Ramdhani


