Penipuan Daring Berkedok Investasi: Polri Ingatkan Masyarakat untuk Waspada
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – Maraknya kasus penipuan daring dengan kedok investasi terus menjadi perhatian serius.
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih Waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat," tegas Brigjen Pol Trunoyudo.
Polri mencatat bahwa salah satu modus penipuan yang sedang marak adalah investasi cryptocurrency palsu melalui platform daring yang ilegal.
Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan tautan ke calon korban. Tautan tersebut biasanya mengarahkan pengguna ke grup WhatsApp yang menyamar sebagai komunitas edukasi investasi.
Di dalam grup ini, korban diberikan informasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai "profesor" atau pakar investasi.
Mereka memaparkan potensi keuntungan besar dari trading cryptocurrency dan saham melalui platform yang sebenarnya ilegal.
"Penjahat online biasanya menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya, seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar," jelas Brigjen Pol Trunoyudo.
Modus ini memanfaatkan manipulasi psikologis, seperti memberikan tekanan waktu dan menawarkan keuntungan instan, untuk membuat korban segera mentransfer uang tanpa berpikir panjang.
Langkah Pencegahan
Brigjen Pol Trunoyudo memberikan sejumlah langkah agar masyarakat tidak terjebak penipuan daring:
- Hati-hati dengan tautan mencurigakan di media sosial. Jangan klik tautan yang tidak jelas asal-usulnya.
- Jangan tergiur oleh iming-iming keuntungan besar. Investasi yang sehat membutuhkan waktu, bukan hasil instan.
- Periksa legalitas platform investasi. Pastikan platform telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya.
- Laporkan aktivitas mencurigakan. Jika menemukan penipuan atau menjadi korban, segera melapor ke kepolisian untuk mencegah korban lainnya.
"Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas. Pastikan terlebih dahulu legalitas investasi tersebut," tambah Trunoyudo.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah berhasil membongkar sejumlah kasus besar penipuan daring dalam dua tahun terakhir.
Salah satu yang menonjol adalah kasus Business Email Compromised (BEC) pada 2024, yang melibatkan jaringan internasional.
Dalam kasus ini, polisi menangkap lima tersangka, termasuk dua warga negara asing asal Nigeria, yang terlibat dalam penipuan bisnis melalui email palsu. Total kerugian akibat aksi mereka mencapai Rp32 miliar.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

