Perludem Desak RUU Pemilu Segera Dibahas: Kodifikasi Jadi Kunci Pemilu Berkualitas dan Demokratis
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyoroti pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu dilakukan lebih awal dan secara mendalam.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyoroti pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu dilakukan lebih awal dan secara mendalam.
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan adanya kajian akademik yang matang dan evaluasi praktis demi menghasilkan kerangka hukum pemilu yang lebih komprehensif, konstitusional, dan demokratis.
"UU Pemilu instrumen penting, karena untuk rekayasa elektoral demi mewujudkan pemilu konstitusional, jujur, adil, demokratis," ujar Titi Anggraini dikutip dari ANTARA.
Menurut Titi, saat ini Indonesia berada dalam periode pasca-elektoral, yaitu waktu yang ideal untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas penyelenggaraan pemilu yang baru saja usai.
Berdasarkan berbagai studi tata kelola pemilu, momen seperti ini sangat penting untuk mengidentifikasi kelemahan dan melakukan kajian terhadap regulasi yang ada, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada.
Titi mendorong agar dilakukan kodifikasi terhadap aturan pemilu dalam satu naskah hukum terpadu yang mencakup:
- Pemilu legislatif
- Pemilu presiden
- Pemilu kepala daerah
- Penyelenggara pemilu
Titi juga mengkritik pola pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada yang sering kali dilakukan secara tergesa-gesa oleh DPR.
Hal ini berdampak pada minimnya partisipasi masyarakat dan lemahnya substansi aturan yang dihasilkan.
Sebagai contoh, Titi menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang disahkan pada 16 Agustus 2017, hanya satu hari sebelum tahapan Pemilu Serentak 2019 dimulai pada 17 Agustus 2017.
- Proses yang terburu-buru ini dinilai tidak memberikan ruang yang memadai untuk evaluasi dan sosialisasi aturan kepada publik.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

